Lama Tak Terdengar Pasca Sakit, Munarman Kabarkan Kondisi Rizieq Shihab Jelang Sidang Perdana

Lama Tak Terdengar Pasca Sakit, Munarman Kabarkan Kondisi Rizieq Shihab Jelang Sidang Perdana

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar pasca diberitakan sakit beberapa waktu yang lalu.

Kini, Munarman akhirnya memberikan kabar kondisi terbaru kondisi Rizieq Shihab jelang sidang perdana.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman membeberkan soal kesehatan kliennya itu.

"Alhamdulillah beiau HRS alhamdulillah sehat," kata Munarman saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Terkait dengan kehadiran Habib Rizieq sendiri, Munarman masih belum bisa memastikan yang bersangkutan akan hadir.

"Tapi menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," pungkasnya.

Diketahui, Polri memastikan sidang perdana terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq dilaksanakan secara virtual. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual. Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.

"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021)

Rusdi juga menyatakan Polri memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun simpatisan Habib Rizieq untuk tidak datang ke PN Jakarta Timur. Sebab, sidang akan dilaksanakan secara virtual.

"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," tukasnya.

Baca juga: PKS Minta Presiden Jokowi Bangun Komunikasi ke Raja Salman Karena Ibadah Haji 2021 Belum Pasti

Baca juga: Mardani Ali Sera Peringati Presiden Jokowi Terkait Isu Presiden 3 Periode, Sebut Sangat Berbahaya

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved