Dendam dengan Ayahnya, Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda saat Tidur Pulas, Organ Tubuhnya Sampai Terpisah
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
"Seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga setempat," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Senin (8/3/2021).
Menurut AKP Nining Dyah, tak berangsur lama dari kejadian, pelaku langsung berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan di rumah Bibinya, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
"Anggota Reskrim masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," pungkas AKP Nining Dyah.
(*)