Dendam dengan Ayahnya, Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda saat Tidur Pulas, Organ Tubuhnya Sampai Terpisah
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAMEKASAN – Sedang tidur pulas, seorang bocah usia 8 tahun jadi korban pembunuhan pemuda bernama Arik (20).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/3/2021) dini hari di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pelaku tega membunuh korban secara sadis karena diduga dendam dengan orangtua ATA.
Sebab, orangtua korban dianggap sebagai orang yang menyebabkan sepupu pelaku mengalami sakit berkepanjangan.
Ayah korban, Karimullah (50), mengatakan, saat kejadian memilukan itu, dirinya sedang tidak ada di rumah.
Sedangkan korban sedang tidur lelap di rumahnya bersama dengan istri dan dua anaknya yang lain.
Dari keterangan istrinya, ungkap Karimullah, saat kejadian itu pelaku datang dengan membawa pedang sambil berteriak di depan rumahnya.
Sang istri yang mendengar teriakan pelaku sontak terkejut dan langsung keluar melalui pintu samping rumah untuk meminta tolong.
"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," beber Karimullah.
Lantaran tidak ada yang datang membantu tersebut, sang istri lalu kembali masuk ke dalam rumah.
Saat itu juga sang istri terkejut ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi mengenaskan.
Korban tewas dibacok pelaku hingga organ tubuhnya terpisah.
Sedangkan pelaku langsung kabur.
“Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.
Baca juga: Organ Tubuh Sampai Terpisah, Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh, Ibu Menjerit Histeris, Tak Ada yang Tolong
Baca juga: Pohon Cabai Rawit di Warung Ayam Goreng Langganan Presiden Jokowi Digondol Maling, Videonya Viral

Pelaku terancam hukuman mati
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Komentar Sudah Ada Jatah Bulanan Berujung Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya, Awalnya di-DM

Kronologi Versi Polisi
Aksi pembunuhan siswa sekolah itu dilakukan tersangka dipicu karena pelaku sakit hati terhadap ayah korban .
Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan anak di bawah umur ini.
Kata dia, korban oleh pelaku dibunuh saat sedang tidur di dalam kamarnya.
Malam itu, pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung masuk ke rumah korban sembari membawa sebilah pedang.
Saat pelaku hendak masuk ke dalam kamar korban, kedua orang tua korban sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Karena ketakutan melihat pelaku yang seketika masuk sembari membawa pedang, akhirnya ayah korban (Karimullah) keluar rumahnya untuk memberitahu kepada Sekretaris Desa setempat.
Sementara, Ibu Korban (Kuntari) ikut keluar rumahnya juga untuk memberitahukan kepada Bibi pelaku bahwa UA mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang.
Tak disangka, setelah Ibu korban kembali dari rumah Bibi korban, anaknya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamarnya.
Malam itu, anaknya tergeletak dan bersimbah darah dengan posisi badan telungkup dan terdapat luka di bagian kepala belakangnya selebar 1 cm.
"Seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga setempat," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Senin (8/3/2021).
Menurut AKP Nining Dyah, tak berangsur lama dari kejadian, pelaku langsung berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan di rumah Bibinya, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
"Anggota Reskrim masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," pungkas AKP Nining Dyah.
(*)