Ingat Kasus Gilang Kain Jarik, Nasibnya Setelah Divonis Hakim, Bakal 'Membusuk' di Penjara?

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, Pelaku fetish kain jarik kini sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. 

Sebelum ke kos, korban SW dan G sempat membeli nasi goreng terlebih dahulu. Menurutnya, G tidak menunjukkan keanehan.

Setelah makan, ia diberi minum oleh G.

"Menurut saya, minumannya sudah dikasih obat. Soalnya setelah itu saya benar-benar nggak berdaya. Sampai kos langsung capek dan mengantuk. Saat aksinya, saya nggak bisa memberontak sama sekali. Bisa jadi karena faktor capek, di-support sama obat tidurnya," beber SW.

Viral di Medsos

Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020. Pemilik akun mengaku sebagai korban predator " fetish kain jarik".

Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda. Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.

Viral unggahan fetish kain jarik di Twitter
Viral unggahan fetish kain jarik di Twitter (Twitter @m_fikris)

G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.

Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.

Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved