Ingat Kasus Gilang Kain Jarik, Nasibnya Setelah Divonis Hakim, Bakal 'Membusuk' di Penjara?

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, Pelaku fetish kain jarik kini sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Publik dikejutkan dengan aksi Gilang.

Ia melecehkan puluhan pria dengan hal tak lazim.

Gilang Aprilian Nugraha mantan mahasiswa semester 10 FIB UNAIR? Kini dirinya telah mendapatkan vonis lima tahun enam bulan bui.

Gilang Aprilian Nugraha juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara sesuai yang diputus hakim.

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

Vonis untuk Gilang ini dibacakan Ketua majelis hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini.

Terdakwa Gilang Aprilian disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Pelaku fetish kain jarik Gilang ditangkap di Kalimantan Tengah.
Pelaku fetish kain jarik Gilang ditangkap di Kalimantan Tengah. (ISTIMEWA VIA SURYA)

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

25 Korban

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.

Gilang mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Jhoni.

Bahkan, Gilang mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

Siasat Pelaku

SW, salah satu korban fetish kain jarik mengungkapkan kesaksiannya atas modus yang digunakan Gilang Aprilian.

SW menjadi korban pelecehan fetish kain jarik pada 2015 silam.

"Waktu itu saat saya sama dia masih menjadi mahasiswa baru (maba). Bener-bener awal banget, soalnya kita satu jurusan yang sama," ungkap SW kepada Surya, Jumat (31/7/2020).

Menurut penuturannya, G dulu tak menggunakan modus penelitian seperti yang saat ini ramai diberitakan.

"Kalau sekarang kan ramai dia untuk riset. Dulu enggak, bahkan sama sekali nggak ada kejanggalan. Ngobrol pun nggak mengarah ke sana, sangat normal," jelas SW.

Kejanggalan mulai terjadi saat korban SW menginap di kamar kos Gilang sepulang dari acara penyambutan mahasiswa baru di kampus.

"Sehari setelah acara, lupa tanggal berapa. Pokoknya pulang dari situ, saya nginep di kosnya, kejadiannya dini hari," katanya.

Sesampainya di kos, korban SW langsung merasa sangat lelah dan ngantuk (loyo) sehingga memutuskan untuk tidur dulu.

"Pas dini hari saya bangun G melakukan aksinya. Tapi nggak sampai ditutup rapat, ditali, seperti yang viral ini, cuman ditutup selimut. Anehnya, waktu itu saya nggak bisa berkutik, nggak bisa ngapa-ngapain, buat melek aja susah," imbuhnya.

SW menambahkan, waktu itu ia sempat terbangun dua kali. Namun, ia merasa kelelahan sampai akhirnya kembali tertidur.

"Baru benar-benar bangun pas pagi hari. Jadi saya nggak tahu aksinya berapa lama. Pas melek, sudah ditutup selimut," jelasnya.

Viral di media sosial unggahan fetish kain jarik
Viral di media sosial unggahan fetish kain jarik (Twitter @m_fikris)

Sebelum ke kos, korban SW dan G sempat membeli nasi goreng terlebih dahulu. Menurutnya, G tidak menunjukkan keanehan.

Setelah makan, ia diberi minum oleh G.

"Menurut saya, minumannya sudah dikasih obat. Soalnya setelah itu saya benar-benar nggak berdaya. Sampai kos langsung capek dan mengantuk. Saat aksinya, saya nggak bisa memberontak sama sekali. Bisa jadi karena faktor capek, di-support sama obat tidurnya," beber SW.

Viral di Medsos

Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020. Pemilik akun mengaku sebagai korban predator " fetish kain jarik".

Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda. Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.

Viral unggahan fetish kain jarik di Twitter
Viral unggahan fetish kain jarik di Twitter (Twitter @m_fikris)

G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.

Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.

Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved