Ingat Kasus Gilang Kain Jarik, Nasibnya Setelah Divonis Hakim, Bakal 'Membusuk' di Penjara?

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, Pelaku fetish kain jarik kini sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Publik dikejutkan dengan aksi Gilang.

Ia melecehkan puluhan pria dengan hal tak lazim.

Gilang Aprilian Nugraha mantan mahasiswa semester 10 FIB UNAIR? Kini dirinya telah mendapatkan vonis lima tahun enam bulan bui.

Gilang Aprilian Nugraha juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara sesuai yang diputus hakim.

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

Vonis untuk Gilang ini dibacakan Ketua majelis hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini.

Terdakwa Gilang Aprilian disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Pelaku fetish kain jarik Gilang ditangkap di Kalimantan Tengah.
Pelaku fetish kain jarik Gilang ditangkap di Kalimantan Tengah. (ISTIMEWA VIA SURYA)

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

25 Korban

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved