Sidang Putusan Rivat

Ingat Kasus Heboh Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Prabumulih, Hari Ini Rivat Jalani Sidang Putusan

Sidang yang dijadwalkan berdasarkan situs resmi PN Prabumulih yakni pukul 09.00, baru dimulai pada pukul 12.42.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Rivat Eka Putra, terdakwa pembunuh selingkuhan istri di Prabumulih hari ini menjalani sidang putusan, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sidang dengan agenda penyampaian putusan alias vonis tehadap terdakwa Rivat Eka Putra yang merupakan terdakwa pembunuh selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nando (34) di room 3 Karaoke Diva Family, molor empat jam.

Pantauan Tribunsumsel.com di gedung Pengadilan Negeri Prabumulih sidang yang dilakukan secara virtual di tiga tempat belum dimulai meski telah memasuki pukul 12.00.

Sidang yang dijadwalkan berdasarkan situs resmi PN Prabumulih yakni pukul 09.00, baru dimulai pada pukul 12.42. Molornya sidang tersebut diduga akibat sinyal yang buruk dan petugas kesulitan menyambungkan koneksi virtual.

Sidang sendiri digelar di tiga tempat masing-masing terdakwa Rivat Eka Putra di Rutan Prabumulih, Majelis hakim dan pengacara terdakwa di ruang sidang utama Garuda PN Prabumulih dan jaksa penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Sidang yang dimulai pukul 12.42 tersebut secara langsung dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryanti SH MH, dan Hakim Anggota RA Asriningrum kusumawardani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn.

Baca juga: Sempat Jalani Amputasi Ke-2 Tangan, IRT di Ogan Ilir yang Dibacok Suaminya Meninggal Dunia

Baca juga: Pria di Palembang Tertipu Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Uang Rp 9,5 Juta Dilarikan Pemberi Kerja

Pengacara Terdakwa yakni Yulison SH dan Sanjaya SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nopri Exandi SH dan Dedi SH.

Sidang yang menjadi perhatian publik itu juga disiarkan secara live di Youtube PN Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Sidang putusan kasus paling menyedot perhatian publik Prabumulih itu juga diliput berbagai media baik elektronik, cetak maupun online dan disaksikan warga di layar yang telah disediakan pihak pengadilan di luar ruang sidang. Sidang dilakukan mematuhi protokol kesehatan ketat. 

Ikuti Kami di Google 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved