Diblokirnya Snack Video, Sinta Nyesek Saldo Uang Rp 2,5 Juta dan Koin 2 Juta Hangus Begitu Saja

Diblokirnya aplikasi snack video pasca tak memiliki izin berimbas bagi para penggunannya.Otoritas jasa keuangan (OJK) meminta kominfo untuk membloki

Editor: Moch Krisna
IST
Saldo Sinta di Aplikasi Snack Video Rp 2,5 Juta Hangus 

Berdasarkan informasi dari postingan terakhir di akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Satgas Waspada Investasi Hentikan TikTok Cash dan Snack Video, Rabu (2/3/2021) malam

"Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga menyatakan bahwa Tiktok Cash dan Snack Video adalah entitas ilegal.

Tiktok Cash tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game, sementara Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

SWI dalam rapatnya dengan pengurus Snack Video pada Jumat (26/2) sudah meminta dan mendapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan aplikasi Snack Video sampai izin diperoleh." tulis pemegang akun @Ojkindonesia.

Diberitakan sebelumnya, satgas waspada investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi tengah viral yakni Snack Video dan Tiktok Cash itu Ilegal.

Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.

Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi.

Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.

Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin,

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved