Diblokirnya Snack Video, Sinta Nyesek Saldo Uang Rp 2,5 Juta dan Koin 2 Juta Hangus Begitu Saja
Diblokirnya aplikasi snack video pasca tak memiliki izin berimbas bagi para penggunannya.Otoritas jasa keuangan (OJK) meminta kominfo untuk membloki
TRIBUNSUMSEL.COM -- Diblokirnya aplikasi snack video pasca tak memiliki izin berimbas bagi para penggunannya.
Otoritas jasa keuangan (OJK) meminta kominfo untuk memblokir aplikasi Snack video.
Pasca dinilai tak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Imbas dari penghentian ini membuat aplikasi Snack video tak lagi bisa dibuka penggunannya.
Tak hanyak banyak pengguna yang mengeluhkan penutupan aplikasi Snack Video tersebut.
Lantaran sudah berhasil mengumpulkan uang dan koin dari mengundang pengguna lainnya.
Salah satu pengguna Sinta berujar harus merelakan saldo Rp 2,5 Juta dan Koin 30 Juta sudah dikumpulkan.
Dirinya merasa 'nyesek' lantaran sudah berusaha mengundang banyak teman untuk bermain.
Dimana hasil bonus yang didapatkan dari mengundang malah tak bisa dicairkan setelah Snack Video ditutup.
" Baru 3 Kali narik, Rp 150 ribu ke DANA, sisanya, 2.5 Jutaan lagi nggak bisa ditarik lagi," ucapnya kesal.
Sebelumnya Sejumlah pengguna Snack Video mengeluhkan gangguan yang terjadi pada aplikasi di kolom komentar akun Instagram @Snack_video_Indonesia Selasa, (2/3/2021) malam.
Para pengguna mengeluh aplikasi Snack Video tidak bisa dibuka muncul tulisan internet positif.
Adapun pengguna lain yang mengeluhkan saldo yang mereka kumpulkan hilang sudah tidak bisa ditampilkan.
Saat Tribun menjajal aplikasi Snack Video, pada tampilan utama video tidak muncul hanya loading gambar layar bewarna hitam.
Tak lama berselang muncul bertuliskan 'Kesalahan tidak diketahui. Silakan coba lagi nanti...'
Berdasarkan informasi dari postingan terakhir di akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Satgas Waspada Investasi Hentikan TikTok Cash dan Snack Video, Rabu (2/3/2021) malam
Tiktok Cash tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game, sementara Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
SWI dalam rapatnya dengan pengurus Snack Video pada Jumat (26/2) sudah meminta dan mendapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan aplikasi Snack Video sampai izin diperoleh." tulis pemegang akun @Ojkindonesia.
Diberitakan sebelumnya, satgas waspada investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi tengah viral yakni Snack Video dan Tiktok Cash itu Ilegal.
Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.
Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi.
Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.
Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain.
Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin,
3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.