Mengaku Suruhan Dewa, Modus Bos Berbuat Tak Senonoh ke 2 Sekretaris Pribadi, Pintu Ditutup Rapat
Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.
"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.
EFS sendiri mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak September hingga November 2020.
Pelaku JH mulai menandakan ketertarikannya sekira dua pekan setelah EFS bekerja di sana.
"Saya nggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.
Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.
Berikut 5 fakta yang dirangkum SURYA.CO.ID kasus pencabulan terhadap karyawati di Ancol dilansir dari TribunJakarta.com Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati oleh Bos Perusahaan di Ancol
1. Dilakukan Setiap Kali Ada Kesempatan
Menurut keterangan korban, pelecehan ini dilakukan JH di kantor perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.
Pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.
