Gubernur Nurdin Abdullah Bawa-bawa Nama Allah, Ngaku Tak Korupsi Namun Tiba-tiba Ditangkap KPK
Nama Allah kembali dibawa-bawa oleh para koruptor. Kali ini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengaku ia korupsi
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews