Nenek 85 Tahun Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Pembantunya, Teriak 'Tolong' hanya Sandiwara

Ratna, perempuan asal Cianjur bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Dewi sejak dua bulan lalu.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85). 

Selain menyebut ada dua pria yang masuk rumah namun ternyata bohong, Ratna juga berupaya mengelabui bahwa kasus ini terkait perampokan.

Seperti dengan cara mengeluarkan semua isi lemari milik korban.

Ada uang Rp 20 juta dan banyak perhiasan.

Namun, nyatanya, barang berharga korban tidak ada yang diambil.

"Sementara ini dari pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP), belum ada barang yang hilang maupun dari keluarga korban. Dilaporkan ada pencurian, tapi setelah dikembanbangkan, R mengakui dia yang melakukannya," kata Ulung.

Saat ini, Ratna mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

"Sedang dikembangkan apakah dia memang ada unsur pembunuhan berencana, atau memang kebetulan pembunuhan biasa, kita cek, masih dalam pengembangan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Detik-detik ART Kalap Habisi Nyawa Majikan Lansia di Buahbatu Bandung, Emosi Dipukuli Pakai Tongkat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved