Berita Palembang
Divonis 2 Tahun,Terdakwa Kasus Proyek Embung di Jakabaring Bebas di Tingkat Banding, Ini Kata Jaksa
Febry Alfian(51) terdakwa perkara tindak pidana dugaan penipuan proyek pengadaan embung venue Asian Games di Jakabaring, kini divonis bebas.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Febry Alfian alias Ayong (51) terdakwa perkara tindak pidana dugaan penipuan proyek pengadaan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring, kini divonis bebas pada tingkat banding.
Sebelumnya, Ayong sempat divonis pidana penjara selama 2 tahun pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penasihat hukum terdakwa Ayong, Titis Rachmawati SH LLM saat dikonfirmasi membenarkan kebebasan kliennya sebagaimana petikan putusan pada tingkat banding.
"Pada nyatanya majelis hakim tingkat banding telah jeli melihat pokok perkara yang menjerat klien kami. Bahwa dalam banding yang kami ajukan, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ujarnya, Jumat (26/2).
Baca juga: 4 Bulan Berturut Mangkir, Oknum Polisi di Palembang Dipecat, Sebelumnya Dinas di Polsek Gandus
Kebebasan Ayong diketahui dalam surat putusan banding nomor 263/PID/2020/PT PLG tertanggal 19 Februari 2021 oleh majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto SH MH dengan hakim anggota R. Sabarrudin Ilyas SH MHum dan Barmen Sinurat SH.
Adapun dalam petikan amar putusan banding tersebut mengatakan, bahwa membatalkan putusan PN Palembang nomor 1399/Pid.B/2020/PN.Plg tanggal 26 Nopember 2020.
Petikan itu menyatakan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu yaitu perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 379 a dan pasal 378 KUHP.
Selanjutnya majelis hakim banding memerintahkan melepaskan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong dari semua dakwaan dan tuntutan hukum (ontslaag Van Alle Reechtsvervolging).
Baca juga: Lapor Jalan Rusak di Kota Palembang, Hubungi Nomor Layanan Ini
Titis menjelaskan, sebagaimana petikan amar putusan banding, perkara ini sifatnya wanprestasi saja yang seharusnya masuk ranah perdata.
"Karena sebelumnya terdakwa sudah ada upaya melakukan pembayaran dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki yang nilainya melebihi dari nilai hutang yang disangkakan," ujarnya.
Terdakwa Kasus Embung di Jakabaring Bebas di Tingk
dugaan penipuan proyek pengadaan embung venue Asia
Febry Alfian alias Ayong (51)
Pengacara Titis Rachmawati SH LLM
Komunitas Sahabat Cagar Budaya Palembang Ajak Masyarakat Makin Peduli Sejarah dan Budaya |
![]() |
---|
Vaksinasi Awak Media di Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo Ingatkan Prokes |
![]() |
---|
Sekda Palembang Ratu Dewa Resmikan Sentra Ikan Hias, Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru |
![]() |
---|
Mengenal Kepala Dinas PU Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad, Sosok di Balik GSJ Tampil Kekinian |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Menangkan Kasus Gugatan Jalan, Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 M |
![]() |
---|