Berita Kriminal Palembang

4 Bulan Berturut Mangkir, Oknum Polisi di Palembang Dipecat, Sebelumnya Dinas di Polsek Gandus

Perbuatan Bripka Rizky merupakan perilaku tercela dan harus direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum polisi bernama Bripka Rizky Renaldi di Aula Polrestabes Palembang, Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama empat bulan melalaikan Dinas dan terbukti melanggar kode etik profesi, oknum polisi jajaran Polrestabes Palembang, Bripka Rizky diberi saksi tindakan tegas yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian tersebut dilakikan di Aula Polrestabes Palembang," Jumat (26/02/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti mengatakan, oknum yang diberikan sanksi pemecatan itu adalah, Bripka Rizky Renaldi.

"Bripka Rizky menjabat brigadir Polsek Gandus Palembang tersebut, terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dengan tidak menjalankan tugas selama empat bulan berturut-turut," ujar AKBP Andes, Jumat (26/2/2021).

Andes menjelaskan, perbuatan Bripka Rizky merupakan perilaku tercela dan harus direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Ia berharap, ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.

"Saya harap dengan kejadian. Agar bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali," tutupnya.

Sebelumnya Polda Pecat 14 Polisi

Sebelumnya apda akhir Januari 2021, Polda Sumsel memecat 14 polisi dengan sebab melakukan berbagai tindak pelanggaran. Dari 14 polisi dipecat, 12 di antaranya karena kasus narkoba. 

Proses panjang sudah dilakukan, akan tetapi sebanyak 14 orang personil jajaran Polda Sumsel harus di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dihadapan personil lainnya.

Namun, 14 orang yang dipecat ini tidak hadir dan hanya dihadirkan foto nya saja dalam upacara Pemecatan yang langsung di pimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri dilapangan aple Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Harta Kekayaannya Lampaui Milik Gubernur Sumsel, Bupati Muratara Devi Suhartoni Fokus 3 Hal Ini

Baca juga: Pertama di Indonesia, Kendaraan Bermotor yang Sudah Bayar Pajak Akan Ditempel Stiker Tanda Lunas

Upacara PTDH ini, merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolda mengungkapkan, sebagai pimpinan di Polda Sumsel, ia merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini. Karena, PTDH ini bukan hanya berimbas pada yang dipecat saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

"Sebelum diputuskan untuk di PTDH, sebelumnya dilaksanakan proses yang sangat panjang. Penuh pertimbangan dan berpedoman klpada koridor hukum yang berlaku," ungkap Irjen Eko.

Upacara PTDH yang dilakukan dihadapan personil Polda Sumsel ini, Prof Eko mengharapkan personil Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved