Berita Palembang

Bayar PBB Dapat Stiker Tanda Lunas Pajak, Bapenda Sumsel Tegaskan Tak Ada Ekstra Biaya

Besaran pembayaran sesuai yang tercetak di SKPD disana, tidak ada tercantum biaya stiker.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Kendaraan dengan plat nomor Palembang yang sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor dipasang stiker, Jumat (26/2/2021). 

Caranya, pertama download aplikasi e-Dempo di Playstore. Setelah download bisa langsung di cek dengan mengklik masuk dan klik daftar.

Nantinya akan tampil data-data yang harus diisi. Isi data-data yang tertera di aplikasi sesuai dengan data kendaraan Anda.

Setelah mengisi data, ikuti petunjuk selanjutnya dan nantinya akan ada nomor kode bayar yang harus anda catat atau simpan.

Pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel (BSB). Bisa melalui ATM, mobil banking, internet banking atau datang ke bank BSB bayar di teller.

Untuk kode pembayaran ada batas waktunya, berlaku selama dua jam. Jika lewat dari 2 jam harus daftar lagi.

Setelah melakukan pembayaran simpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran ini berlaku maksimal selama satu bulan.

Jika Anda telah melakukan pembayaran dan ingin langsung mengesahkannya, bisa langsung datang ke Kantor Samsat terdekat.

Caranya bawa bukti pembayaran, KTP dan STNK asli.

Saat datang ke Kantor Samsat bisa ditanyakan ke petugas setempat, dimana pembayaran secara online?. Nantinya petugas akan mengarahkan loket khusus e-Dempo atau online.

Kalau di Samsat Palembang 1 loketnya ada di lantai dua. Setelah sampai diloket berkas yang telah dibawa diserahkan ke loket pendaftaran dan tunggu di tempat yang telah disediakan.

Jika sudah selesai nantinya nama Anda akan dipanggil dan proses selesai.

Jika tidak ramai proses pengesahan secara online ini hanya butuh waktu beberapa menit saja.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved