Berita Palembang
Bayar PBB Dapat Stiker Tanda Lunas Pajak, Bapenda Sumsel Tegaskan Tak Ada Ekstra Biaya
Besaran pembayaran sesuai yang tercetak di SKPD disana, tidak ada tercantum biaya stiker.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai hari ini, Jumat (26/2/2021) wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan stiker tanda lunas pembayaran pajak. Stiker ini ditempelkan pada plat kendaraan.
Adanya stiker tersebut menuai komentar dari beberapa masyarakat seperti yang ada di Instagram Tribun Sumsel akun Instagram dengan nama @bundanya_tama_rey yang mengatakan barusan bayar hari ini, sesuai bayaran motor beat aku beda sama tahun kemarin. Retinyo untuk buat stiker.
Lalu ada juga komen dari @edwinariefiansyah yang mengatakan, dulu tahun 90 an sudah berlaku sticker lunas pajak ini, tapi dihilangkan. Jadi bukan sesuatu yang baru, ujung-ujungnya pajak nambah buat payar sticker.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel Emi Surahwahyuni mengatakan, dengan ditempel stiker tidak ada biaya tambahan.
"Besaran pembayaran sesuai yang tercetak di SKPD disana, tidak ada tercantum biaya stiker," kata Emi saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Jumat (26/2/2021).
Sementara itu terkait pada tahun 90 an pernah ada stiker. Menurutnya, dulu tahun 90 an ada itu namanya peneng terbuat dari bahan plat tidak ada info yang didapat. Hanya tertera tahun pembayaran.
"Kalau yang sekarang ada QR Code dan dapat dibaca melalui smartphone. Disitu tertera seperti berisikan informasi nomor plat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lain-lain," katanya.
Lalu untuk bisa mendapatkan stiker tersebut ketika wajib pajak telah membayar kewajibannya. Jadi kalau orang tidak bayar, walau dia ditempel stiker tidak ada info didalam stiker itu.
Sementara itu Emi menambahkan, sektor kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan Pemprov Sumsel untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pihaknya menargetkan dapat memperoleh pendapatan hingga Rp958 miliar. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 926 miliar.
"Hingga 25 Februari, realisasi PKB sudah mencapai 16 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi BBN-KB realisasinya mencapai 13 persen. Sejauh ini sudah hampir memenuhi target setiap bulan," katanya.
Kendaraan Pertama Ditempel Stiker
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaunching Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang diadakan di Kantor Bersama Samsat Wilayah I, Jalan Kapten A Rivai.
Kendaraan yang pertama ditempeli stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan yaitu mobil dengan plat BG 1390 ON berwarna hitam mika. Ini merupakan mobil minibus dengan merek Mitsubishi.
Mobil tersebut ditemplkan stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Setelah itu mobil kedua yang ditempelkan stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan yaitu plat BG 1622 ON, berwarna putih orchid mutiara.
"Sumsel merupakan provinsi pertama yang ada di Indonesia, yang memasangan stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Herman Deru saat Launching Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan dipasangnya stiker ini bukan hukuman tapi reward. Ini gerakan sikologi bukan menghukum orang. Minimal wajib pajak ini patuh terhadap kewajiban-kewajibanya. Kalau yang tidak ada hologram ya berfikir la sendiri.
"Kalau kita bicara pajak daerah tentu akan ingat Pendapat Asli Daerah (PAD), hafal di lidah. PAD ini sumbernya apa ini yang harus dipahami pajak, retribusi dan pendapat lain-lain yang sah," kata Deru.
Menurutnya, pemasangan stiker tanda lunas pajak kendaraan bermotor ini salah satu kegiatan untuk mengoptimalkan PAD. Sebab yang langsung masuk kas daerah itu ya pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Memang menurutnya semua ada tantangan, tapi ada satu jawaban yaitu kesadaran. Ketika kewajiban dan service sejajar maka akan timbul kesadaran.
"Bahkan saat pandemi PAD kita tidak minus. Karena berbagai upaya kita lakukan seperti melakukan pemutihan, kondisi jalan yang baik dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Kendaraan Bermotor yang Sudah Bayar Pajak Akan Ditempel Stiker Tanda Lunas
Baca juga: Lapor Jalan Rusak di Kota Palembang, Hubungi Nomor Layanan Ini
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan, bahwa ini atas inisiasi Gubernur Sumsel yang mengintruksikan ke Bapenda untuk lebih intensif dalam hal pendapatan pajak.
"Stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berbasis teknologi QRcode yang berisikan informasi seperti nomor plat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lokasi asal kendaraan," katanya.
Stiker yang tertempel di plat kendaraan ini bisa dicek melalui Smartphone menggunakan aplikasi QRcode. Striker ini berlaku satu tahun.
"Striker yang digunakan menggunakan kode keamanan tinggi, sehingga tidak dapat dipalsukan dan hanya bisa didapatkan saat pembayaran pajak," katanya.
Neng menambah, untuk penerimaan sektor pajak kendaraan meningakat dimana sebelumnya Rp 873 miliar di tahun 2020 sudah mencapai Rp 1,65 triliun.
Aplikasi e-Dempo
Sementara itu Provinsi Sumsel berinovasi menghadirkan aplikasi e-Dempo, yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Bayar pajak kendaraan secara online bisa melalui aplikasi e-Dempo. Jadi cukup pakai handphone juga bisa.
Caranya, pertama download aplikasi e-Dempo di Playstore. Setelah download bisa langsung di cek dengan mengklik masuk dan klik daftar.
Nantinya akan tampil data-data yang harus diisi. Isi data-data yang tertera di aplikasi sesuai dengan data kendaraan Anda.
Setelah mengisi data, ikuti petunjuk selanjutnya dan nantinya akan ada nomor kode bayar yang harus anda catat atau simpan.
Pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel (BSB). Bisa melalui ATM, mobil banking, internet banking atau datang ke bank BSB bayar di teller.
Untuk kode pembayaran ada batas waktunya, berlaku selama dua jam. Jika lewat dari 2 jam harus daftar lagi.
Setelah melakukan pembayaran simpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran ini berlaku maksimal selama satu bulan.
Jika Anda telah melakukan pembayaran dan ingin langsung mengesahkannya, bisa langsung datang ke Kantor Samsat terdekat.
Caranya bawa bukti pembayaran, KTP dan STNK asli.
Saat datang ke Kantor Samsat bisa ditanyakan ke petugas setempat, dimana pembayaran secara online?. Nantinya petugas akan mengarahkan loket khusus e-Dempo atau online.
Kalau di Samsat Palembang 1 loketnya ada di lantai dua. Setelah sampai diloket berkas yang telah dibawa diserahkan ke loket pendaftaran dan tunggu di tempat yang telah disediakan.
Jika sudah selesai nantinya nama Anda akan dipanggil dan proses selesai.
Jika tidak ramai proses pengesahan secara online ini hanya butuh waktu beberapa menit saja.