Berita Kriminal Palembang

Polisi Tangkap 13 Tukang Parkir di Pasar 16 Ilir, Tak Punya Izin, Minta Uang Parkir Lebihi Ketentuan

Tak punya izin sebagai juru parkir tetapi masih nekat meminta uang parkir bahkan memaksa, sebanyak 13 juru parkir seputar 16 Ilir ditangkap polisi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Sebanyak 13 juru parkir seputar Pasar 16 Ilir ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak punya izin sebagai juru parkir tetapi masih nekat meminta uang parkir bahkan memaksa, sebanyak 13 juru parkir seputar Pasar 16 Ilir ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Kamis (25/2/2021).

Mereka para jukir liar ini beroperasi di bawah stasiun LRT Jembatan Ampera Palembang.

Para juru parkir yang diamankan ini, selain meminta uang parkir tidak sesuai tarif yang telah ditentukan.

Mereka juga kerap kali memaksa pemilik kendaraan untuk membayar berdasarkan tarif yang mereka tentukan.

Para juru parkir ini juga, tidak memiliki izin untuk memungut uang parkir di wilayah tersebut. Penangkapan terhadap juru parkir ini, setelah banyaknya aduan masyarakat yang sering diminta uang parkir tidak sesuai tarif dengan cara memaksa.

Baca juga: Johan Anuar Dipastikan Hadiri Pelantikan di Griya Agung, Rutan Pakjo BelumTerima Permohonan Izin

Baca juga: 2 ABG di OKU Selatan Menjambret di Siang Bolong, Rampas HP Pengendara Motor, Beraksi Pakai Sajam

Seorang juru parkir yang diamankan yakni Apriansyah (45) mengaku ia baru empat bulan memungut uang parkir secara ilegal di bawah Stasiun LRT Ampera.

"Uang itu bukan aku makan sendiri, tetapi setor dengan orang. Aku setor dengan R, jatah dari parkir aku hanya diberi Rp 40 ribu setiap harinya," ujarnya saat diamankan di Polsek IT 1 Palembang.

Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Hidirman menjelaskan, penangkapan para juru parkir liar ini setelah banyaknya laporan dari masyarakat lantaran sudah resah. Aksi para juru parkir liar ini, selalu meminta uang parkir tidak sesuai tarif yang telah ditentukan dan juga memaksa.

"Keluhan dari masyarakat ini macam-macam, ada yang meminta tarif Rp 5.000, Rp 10.000 bahkan Rp 20.000. Mereka ini ada yang mendalangi. Mereka menyebutkan, bila M, D dan R yang memerintahkan mereka untuk parkir dan meminta tarif tersebut," katanya.

Dari sini, mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga orang yang memerintahkan para juru parkir ini meminta uang parkir tidak sesuai tarif.

"Mereka ini juga, membuka lahan parkir ditempat yang semestinya tidak dijadikan lahan parkir. Jadi mereka ini atau ilegal," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved