Berita Kriminal OKU Selatan
2 ABG di OKU Selatan Menjambret di Siang Bolong, Rampas HP Pengendara Motor, Beraksi Pakai Sajam
Dua orang anak baru gede yang masih remaja menjadi tersangka jambret dan diamankan di Polres OKU Selatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Dua orang anak baru gede yang masih remaja menjadi tersangka jambret dan diamankan di Polres OKU Selatan.
Kedua anak berusia belasan tahun yang menjadi tersangka jambret tersebut berinisial Asy (17) masih tercatat pelajar SMA dan seorang lainnya UP (15) yang sudah putus sekolah.
Kedua warga Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) ini menjambret di waktu siang bolong. Saat beraksi mereka menggunakan senjata tajam.
Dihimpun di lokasi, tindak kejahatan yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh seorang remaja putri yang menjadi korbannya bernama Mila binti Muslimin (17) warga Kampung Rengas Kecamatan Muaradua.
Aksi kejahatan terjadi di wilayah Jembatan Simpang 3 Pekalongan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB siang.
Awalnya, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang tiba-tiba muncul dari arah belakang memepet kendaraan korbannya. Saat itu keduanya mengambil HP yang diletakkan korban di bagian dasboard depan sepeda motor.
Di sisi lain, korban yang mengetahui handphonenya dirampas orang yang tak dikenal sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Namun usahanya pengejarannya diurungkan pasca salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam sembari mengancam. Hingga akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian ke SPKT Polres OKU Selatan.
Baca juga: Ada 1.159.481 Orang di Sumsel Akan Divaksin Covid-19 Tahap II, Ini Rincian per Kabupaten/Kota
Baca juga: Sport Center Lubuklinggau Tak Terawat, Dana Pembangunan Miliaran, Ini Komentar Wali Kota Prana Sohe
Menerima laporan dari korban Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan keduanya. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH.
"Ya, berdasarkan informasi yang didapat tim Gabungan Elang Saka Selabung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Curas,"ujar Apromico, Kamis (25/2/2021).
Tak hanya itu lanjut Apromico, petugas juga turut mengamankan sepeda motor honda beat streat Nopol B 4125 KPR sepeda motor yang dikendari kedua pelaku, sepeda motor Kawasaki, dua unit handphone merk Vivo dan Xiomi.
"Juga diamankan sepeda motor Honda beat streat dengan Nopol 4125 KPR yang digunakan pelaku saat beraksi,"tambah Apromico.
Alhasil, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang perihal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun kurungan penjara. (sp/alan)