Bergerak Saat Server BRI Sedang Gangguan, Komplotan OKI Pembobol Rekening Raup 18 Miliar

Sidang lanjutan 6 orang pelaku bobol rekening BRI kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang lanjutan 6 orang pelaku bobol ATM BRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala operasional BRI link, Staff operasional BRI link dan Suvervisor bagian server yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (25/2/2021). 

Sidang Bobol ATM, 3 Orang Saksi Dari Pihak BRI Dihadirkan.

• Ke Enam Pelaku Mampu Menggasak 18 Milyar Saat Bank BRI Sedang Gangguan.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sidang lanjutan 6 orang pelaku bobol rekening BRI kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala operasional BRI link, Staff operasional BRI link dan Suvervisor bagian server.

Seperti biasa, ke enam pelaku yakni Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) mengikuti sidang dari ruang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam keterangannya, salah satu saksi menceritakan bahwa pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020 lalu terdapat beberapa nasabah yang komplain kehilangan dana secara tidak wajar.

"Di tanggal 11 Juni 2020 pagi saya menerima laporan dari nasabah dan langsung memberitahukan ke teman tim monitoring, bahwa telah terjadi transaksi tidak wajar dan ilegal," 

"Transaksi itu terdeteksi dari ratusan akun user keagenan BRI link yang sedang diretas dengan cara memasukan kode OTP yang sama yakni terdiri dari angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit," ungkapnya, Kamis (25/2/2021) pagi.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia  langsung melakukan koordinasi dan mendata seluruh korban serta menghandle komplain yang masuk.

"Selanjutnya tim melakukan investasi dan berkoordinasi dengan tim legal untuk melaporkan ke kepolisian," tutur Kepala Operasional BRI link.

Masih kata dia, atas transaksi ilegal tersebut BRI harus menelan kerugian mencapai lebih dari setengah Milyar rupiah.

"Dalam kurun waktu 9 jam saat sistem sedang gangguan, kami mengalami kerugian sekitar 800 juta. Itu termasuk bagian dari kerugian keseluruhan Bank BRI yang mencapai Rp.18 Milyar," jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan mengatakan dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan transaksi ilegal saat server dalam keadaan gangguan.

"Keterangan dari seluruh saksi dapat disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan ke enam terdakwa ini akibat karena adanya anomali atau kegagalan sistem pembacanya yang tidak sesuai," katanya.

Lanjutnya, pada saat sistem yang sedang mengalami kerusakan itu para terdakwa kemudian masuk melakukan registrasi akun agen BRI Link dengan mengacak kode OTP. Setelah itu barulah mengambil uang milik nasabah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved