Bergerak Saat Server BRI Sedang Gangguan, Komplotan OKI Pembobol Rekening Raup 18 Miliar
Sidang lanjutan 6 orang pelaku bobol rekening BRI kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang lanjutan 6 orang pelaku bobol ATM BRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala operasional BRI link, Staff operasional BRI link dan Suvervisor bagian server yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (25/2/2021).
"Mereka ini memasukan kode OTP dengan angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit. Setelah masuk ke sistem barulah melakukan transaksi ilegal," jelas Candra.
Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal terkait pembuktian yang mampu meringankan para terdakwa.
Sebelum menutup sidang, Hakim ketua sidang, Eddy Daulata Sembiring mengatakan agenda minggu depan masih seputar mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Minggu depan, Rabu (3/3/2021) kita akan ada kembali menghadirkan 3 orang saksi. Dimana 2 saksi berasal dari anggota Polri dan 1 dari pegawai Bank BNI," ujarnya sembari menutup jalannya persidangan.