Siswa SMA Jadi Tersangka, Gegara Unggah Dugaan Pungli Program Indonesia Pintar ke Facebook

Siswa kelas XII itu dilaporkan ke polisi gegara mengunggah dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) ke Facebook

Editor: Wawan Perdana
Unsplash/ William Iven
Ilustrasi Facebook : Siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SN menjadi tersangka karena mengunggah dugaan pungli Program Indonesia Pintar (PIP) ke Facebook. 

"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," ungkap dia.

Mendengar cerita itu, SN merasa tidak puas dan jengkel, karena sebagai siswa SMAN dan juga merupakan salah satu siswa penerima beasiswa PIP, dana yang diterima olehnya tidak pernah dipotong.

SN kemudian menceritakan hal itu ke teman-teman yang lain, dengan tujuan bisa mendapatkan masukan yang baik.

Baca juga: Mengaku Kecopetan dan Diberi Tempat Tinggal, Sartika Malah Culik Anak Keluarga yang Membantunya

"Akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, saya memutuskan untuk memposting di Facebook," kata dia.

SN mengaku, mengunggah hal itu atas inisiatif sendiri tanpa disuruh pihak manapun. Setelah unggahan itu, WUN lantas melaporkan kejadian itu ke Polres TTU.

"Saya sudah diperiksa polisi dan sudah dua kali diperiksa. Termasuk hari ini saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

SN berharap, kebenaran atas kasus ini bisa segera terungkap dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa segera belajar dari kasus ini.

Bantah pungli

Sementara itu, WUN yang dikonfirmasi, membantah semua tudingan yang disampaikan SN melalui media sosial.

Menurut WUN, dirinya melaporkan ke polisi karena telah dihina dan dicemarkan nama baiknya.

"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata dia.

WUN mengaku, telah memanggil SN dan orangtuanya untuk klarifikasi. Meski begitu, dia tetap melapor ke polisi.

"Saya ini juga orangtua murid penerima dana PIP, jadi tidak benar saya melakukan pungutan," tegas dia.

WUN berharap, dengan laporan itu penegak hukum memroses kasus itu hingga tuntas.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan kasus itu. "Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.

Namun, lanjut Alif, pihaknya belum menahan SN karena statusnya masih sekolah. Untuk proses hukum selanjutnya, kata Alif, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor (WUN) dan terlapor (SN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved