Siswa SMA Jadi Tersangka, Gegara Unggah Dugaan Pungli Program Indonesia Pintar ke Facebook
Siswa kelas XII itu dilaporkan ke polisi gegara mengunggah dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) ke Facebook
TRIBUNSUMSEL.COM, NTT-Siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SN, dilaporkan ke polisi oleh seorang guru.
Siswa kelas XII itu dilaporkan ke polisi gegara mengunggah dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) ke Facebook.
Dugaan pungli itu bukan terjadi di SMA tempatnya sekolah melainkan di SDN Bestobe.
Dia dipolisikan oleh seorang guru SDN Bestobe berinisial WUN.
SN saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (22/2/2021), menceritakan kronologinya.
Mulanya SN mengunggah status dugaan pungutan liar itu di salah satu grup Facebook, pada 16 Juli 2020 lalu.
Ia mengunggah, dengan tujuan meminta masukan dari para pengguna media sosial yang mengetahui prosedur dan aturan penyaluran dana tersebut.
"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.
Dia mengunggah karena ada oknum guru yang diduga melakukan pungli dana PIP yang disalurkan kepada siswa di SD Bestobe.
Besaran biaya pungli Rp 25.000 per murid.
Baca juga: Sosok Pelajar Asal Lahat Pembobol Situs Kejaksaan, Menyukai IT Sejak SD, Meretas Data Pegawai
Menurut SN, pungutan liar tersebut dilakukan setiap kali orangtua para siswa menerima dana PIP di bank penyalur.
SN menuturkan, awal mula dirinya dirinya mengunggah ke media sosial, saat makan malam bersama keluarga di rumah mereka.
Ketika makan malam, SN mendengar cerita dari ibu kandungnya MMT yang telah mengambil uang PIP milik adiknya AN sebesar Rp 450.000 di salah satu bank di Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
"Pada waktu cerita, mama bilang selesai pencairan dana PIP dan keluar dari bank, sudah ada dua orang ibu yang menunggu di samping tempat fotokopi di sebelah bank," kata dia.
Dua ibu yang disebutkan tersebut yakni WUN (ibu guru) dan MWSM (orangtua murid).
Kemudian, ibunya menyerahkan uang sebesar Rp 25.000 ke MWSM dan selanjutnya diserahkan ke WUN.
"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," ungkap dia.
Mendengar cerita itu, SN merasa tidak puas dan jengkel, karena sebagai siswa SMAN dan juga merupakan salah satu siswa penerima beasiswa PIP, dana yang diterima olehnya tidak pernah dipotong.
SN kemudian menceritakan hal itu ke teman-teman yang lain, dengan tujuan bisa mendapatkan masukan yang baik.
Baca juga: Mengaku Kecopetan dan Diberi Tempat Tinggal, Sartika Malah Culik Anak Keluarga yang Membantunya
"Akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, saya memutuskan untuk memposting di Facebook," kata dia.
SN mengaku, mengunggah hal itu atas inisiatif sendiri tanpa disuruh pihak manapun. Setelah unggahan itu, WUN lantas melaporkan kejadian itu ke Polres TTU.
"Saya sudah diperiksa polisi dan sudah dua kali diperiksa. Termasuk hari ini saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
SN berharap, kebenaran atas kasus ini bisa segera terungkap dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa segera belajar dari kasus ini.
Bantah pungli
Sementara itu, WUN yang dikonfirmasi, membantah semua tudingan yang disampaikan SN melalui media sosial.
Menurut WUN, dirinya melaporkan ke polisi karena telah dihina dan dicemarkan nama baiknya.
"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata dia.
WUN mengaku, telah memanggil SN dan orangtuanya untuk klarifikasi. Meski begitu, dia tetap melapor ke polisi.
"Saya ini juga orangtua murid penerima dana PIP, jadi tidak benar saya melakukan pungutan," tegas dia.
WUN berharap, dengan laporan itu penegak hukum memroses kasus itu hingga tuntas.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan kasus itu. "Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.
Namun, lanjut Alif, pihaknya belum menahan SN karena statusnya masih sekolah. Untuk proses hukum selanjutnya, kata Alif, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor (WUN) dan terlapor (SN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan"