Berita Palembang

Sidang Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Kabupaten Muratara, Hadirkan Mantan Bupati Syarif Hidayat

Mantan Bupati Muratara,Syarif Hidayat hadir pada sidang dugaan korupsi lelang jabatan Muaratara dengan Terdakwa Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang virtual lelang jabatan yang menghadirkan Bupati Muratara periode 2016-2021, Syarif Hidayat dalam memberikan kesaksian secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/2/2021) 

Tak hanya Bupati Muratara, sidang kali ini juga menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. 

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Penanganan (BPKP) Perwakilan Sumsel, Eman Satria secara tegas membantah pernyataan Syarif Hidayat yang mengatakan dilakukan lelang jabatan karena kondisi darurat. 

Ia menegaskan, ada dua kategori keadaan bagi suatu wilayah meliputi bencana alam dan pelayanan masyarakat yang sifatnya harus.

"Keadaan darurat ada dua kategori yakni bencana alam dan pelayanan masyarakat yang sifatnya harus, selain dua itu tidak boleh. Jadi kami menilai bahwa kegiatan lelang jabatan yang menurut keterangan saksi sebelumnya bahwa itu sangat jelas menyalahi aturan," ujarnya. 

Menurutnya, proses lelang jabatan itu sudah ada kesalahan mulai dari adanya SK Bupati Muratara.

"Kesalahan sudah terjadi sejak adanya SK Bupati dan apa yang dilanggar adalah ketentuan pasal 3 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang keuangan daerah, karena tidak boleh adanya kegiatan tanpa anggaran," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved