Berita Palembang
Sidang Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Kabupaten Muratara, Hadirkan Mantan Bupati Syarif Hidayat
Mantan Bupati Muratara,Syarif Hidayat hadir pada sidang dugaan korupsi lelang jabatan Muaratara dengan Terdakwa Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), senin (22/2/2021).
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muratara dengan ketua Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah.
Dalam sidang beragendakan saksi kali ini salah satunya menghadirkan Bupati Muratara periode 2016-2021, Syarif Hidayat yang memberikan kesaksian secara virtual.
Syarif dicecar berbagai pertanyaan terkait namanya yang sering disebut dalam sidang sebelumnya karena telah menerbitkan SK tim kegiatan seleksi uji kompetensi pejabat di lingkungan Muratara tahun 2016.
Secara gamblang ia mengaku tahu terkait lelang jabatan yang dimaksud.
"Saya tahu adanya kegiatan lelang jabatan tersebut karena memang sedang harus menyiapkan kepala-kepala dinas dengan nominator yang baru saat itu," ujarnya.
Menurutnya perencanaan tentang kegiatan lelang jabatan tersebut, telah direncanakan sejak tahun 2016 lalu.
Baca juga: Devi-Inayatullah Dilantik 26 Februari, Gubernur Sumsel Sampaikan Harapan Untuk Muratara
Dan dilaksanakan pada tahun yang sama atau tepatnya Desember 2016.
"Dengan catatan, biaya akan dibayarkan menggunakan uang yang dianggarkan pada tahun 2017 yang mendatang," ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas bertanya apakah kegiatan lelang jabatan tersebut dibiayai dengan anggaran yang berhutang
Syarif tidak menjawab pasti terkait pertanyaan itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat itu, keadaan sangat mengharuskan untuk segera melakukan seleksi pejabat di Muratara.
"Dikarenakan dalam keadaan darurat, maka kegiatan harus tetap dilaksanakan," jawab Syarif.
Syarif juga menjelaskan bahwa orang yang mengusulkan kegiatan untuk uji kompetensi pejabat Muratara tahun 2016 agar dilaksanakan di Palembang adalah Abdullah Mat Cik yang saat itu menjabat sebagai Sekda.
Dimana pada sidang sebelumnya, diketahui dari keterangan saksi-saksi, untuk pembiayaan dana sewa 11 kamar Hotel dan ruang rapat semua dilakukan atas nama Abdullah Mat Cik.
Baca juga: Masa Jabatan Syarif-Devi Berakhir, Sekda Alwi Roham Jadi PLH Bupati Muratara