Perempuan Asal Palembang Ini Menculik Anak 7 Tahun di Lampung, Ditangkap di Stasiun Tanjung Karang
Pelaku penculikan anak sempat dipukuli oleh keluarga korban sebelum diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Sartika Septriani (26 tahun), seorang perempuan asal Palembang ditangkap Polresta Bandar Lampung.
Ia ditangkap karena menculik anak berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Ia dipergoki saat hendak naik kereta tujuan Kertapati, Palembang di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu (21/2/2021) malam.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, pelaku bernama Sartika Septriani (26), warga Palembang.
"Pelaku ini diamankan warga di Stasiun Tanjung Karang pada Minggu malam, pelaku mengaku hendak pergi ke Palembang bersama anak yang diduga diculiknya," kata Karena di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (22/2/2021) siang.
Karen menjelaskan, pelaku diduga menculik BP, anak lelaki berusia 7 tahun pada Minggu (21/2/2021) pagi.
Modus penculikan itu, kata Karen, yakni dengan mengajak korban pergi dahulu naik mobil travel ke wilayah Bakauheni sejak Minggu pagi.
"Antara pelaku dengan keluarga korban ini tidak ada hubungan keluarga. Tetapi, pelaku ini sudah menginap selama tiga hari di rumah keluarga korban," kata Karen.
Baca juga: Inilah Dia Polwan yang Curiga Sejak Awal Tentang Penculikan Zaky, Sendiran Ia Jemput Korban
Dari keterangan pelaku, kata Karen, setelah diajak berkeliling sampai ke Bakauheni, pelaku mengajak korban ke Stasiun Tanjung Karang.
"Tujuannya hendak ke Palembang. Namun, keluarga korban sudah memperkirakan hal itu, dan menunggu di stasiun," kata Karen.
Pelaku pun sempat dipukuli oleh keluarga korban sebelum diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Karen menambahkan, pelaku dikenai Pasal 83 junto Pasal 76 F UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang pengambilan hak anak yang belum dewasa.
"Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Kami masih mendalami motif penculikan ini," kata Karen.
Pengakuan Pelaku
Pelaku bernama Sartika Septriani (26) itu diberi tempat menginap karena orangtua korban iba kepada pelaku yang mengaku kecopetan saat datang ke Bandar Lampung.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan keluarga korban berinisial BP (7), warga Jagabaya, Way Halim.