Berita PALI
Telan 1,9 Milyar, Proyek Gapura Perbatasan PALI- Muaraenim Tak Kunjung Rampung
Proyek gapura gerbang perbatasan antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muaraenim Tak Kunjung Rampung.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- Proyek gapura gerbang perbatasan antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muaraenim yang kembali molor dari target sebelumnya. Sehingga kembali di Adendum.
Proyek gapura yang dibangun menggunakan APBD PALI Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1,9 Miliar yang seharusnya sudah rampung pada akhir Desember tahun lalu rupanya hingga batas akhir adendum pertama hampir berakhir tak kunjung rampung dikerjakan pihak pelaksana.
Bangunan batas kabupaten itu hanya dikerjakan sebatas dua tiang besar yang berdiri kokoh didua sisi jalan masuk Kabupaten PALI yang terletak di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi.
Baca juga: Breaking News: Resmi, Gugatan Pilkada OKU dan OKUS Ditolak MK, PALI Lanjut
Plt Kepala Dinas Perkim PALI Ahmad Hidayat mengatakan, bahwa pelaksana sudah mengajukan kembali adendum yang kedua untuk melanjutkan proyek pembangunan gerbang batas itu.
"Adendum pertama berakhir tanggal 19 Februari 2021, tetapi sepertinya pekerjaan itu tidak akan selesai pada batas akhir adendum atau perpanjangan kontrak kerja yang telah diberikan selama 50 hari sejak masa akhir kontrak kerja." ungkap Hidayat, Kamis (18/2/2021).
"Namun kita berikan lagi adendum kedua selama 20 hari kedepan untuk menyelesaikan pekerjaan itu karena adanya beberapa pertimbangan," lanjutnya.
Pertimbangan pemberian adendum kedua, jelas Ahmad Hidayat bahwa rangka atas untuk bangunan gerbang batas tengah dirakit di pabrik milik pelaksana.
"Info dari pihak pelaksana rangka itu tinggal diangkut dan dipasang. Mudah-mudahan dengan waktu 20 hari kedepan pelaksana bisa menyelesaikan pekerjaan itu," jelasnya.
Meski diberi penambahan adendum, Ahmad Hidayat menegaskan bahwa pihak pelaksana tetap harus membayar denda keterlambatan sebesar 1:1000 dari pekerjaan yang belum diselesaikan.
"Denda wajib dibayar pelaksana selama masa adendum," ujarnya
Baca juga: Tunjangan Puluhan Kades di PALI Sembilan Bulan Belum Dibayar, DPRD Beberkan Hutang Pemkab PALI
Sementara, Hendri perwakilan pihak pelaksana pembangunan gapura gerbang batas kabupaten itu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan perakitan rangka atas gerbang batas dan saat ini tinggal membawa material tersebut ke lokasi pekerjaan.
"Tinggal pasang rangka. Mudah-mudahan sebelum batas akhir adendum kedua, proyek itu selasai." urainya.
Dijelaskan, keterlambatan pekerjaan itu diakibatkan beberapa kendala namun telah selesai termasuk drainase disekitar lokasi pembangunan meski pun drainase itu bukan tanggung jawab pihaknya.
"Kami yakin, pekerjaan itu selesai sebelum masa berakhir. Untuk pembayaran denda, kami komitmen ikuti aturan yang ada," katanya (SRIPOKU/REIGAN)
Delapan Bulan Tunjangan Belum Dibayar, Kades dan BPD di PALI Ancam Demo |
![]() |
---|
Sidang MK Sengketa Pilkada PALI, DHDS : Masyarakat Bisa Menilai Apa yang Terjadi |
![]() |
---|
Kejari PALI Bakal Tetapkan Pejabat Sebagai Tersangka Proyek Normalisasi Sungai Abab |
![]() |
---|
Harga Getah Karet Mingguan di PALI Rp 10.500 Per KG, Ini Pesan Untuk Petani |
![]() |
---|
Motor Teman Ditukar Sabu, Dua Pria Warga Handayani Mulya PALI Ditangkap Tim Elang |
![]() |
---|