Berita Kriminal Prabumulih
Sidang Rivat Pembunuh Selingkuhan Istri, JPU Tuntut Pidana 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Meringankan
Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rivat dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Terdakwa Rivat Eka Putra (43) yang membunuh selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nando (34) di room 3 Karaoke Diva Family pada Rabu (25/11/2020) lalu, dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Kelas IIB Prabumulih yang dilakukan secara virtual pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Sidang virtual digelar ditiga tempat terpisah dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryanti SH MH, dan Hakim Anggota RA Asriningrum kusumawardani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn di PN Prabumulih.
Lalu Rivat mengikuti persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih dan JPU yang terdiri dari Nopri Exandi SH dan Dedi SH mengikuti jalannya persidangan di kantor Kejari Prabumulih.
Dalam persidangan itu JPU menuntut supaya majelis hakim PN Prabumulih yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus serta menyatakan terdakwa Rivat Eka Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Ditinggal Kabur 2 Rekan Saat Curi Besi, 1 Pria di Palembang Ditangkap Polisi, BB Palu dan Gergaji
Baca juga: Tak Harus Tunggu SMS, Registrasi Vaksinasi Covid-19 Cukup Bawa KTP, Ini Tempat Layanan
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rivat dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta menyatakan barang bukti berupa pisau dirampas untuk dimusnahkan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui JPU Nopri Exandi SH kepada wartawan.
Nopri menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan tersebut membuat korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. "Walaupun orang tua korban meminta agar terdakwa dibebaskan perbuatan terdakwa tetap harus dihukum, karena untuk mendidik masyarakat biar tidak terjadi peristiwa yang sama," tuturnya.
Lalu hal yang meringankan terdakwa yakni telah dimaafkan oleh orang tua korban, terdakwa pernah berulang kali meminta kepada korban agar menjauhi isterinya, terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan dalam persidangan. "Terdakwa juga telah memberi tali asih kepada saksi (orang tua korban-red), itu hal-hal yang meringankan," tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Rivat melalui kuasa hukumnya Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH menyampaikan permintaan waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menerima pengajuan itu dan menunda persidangan selama satu minggu kedepan.
Seperti diketahui, Rivat Eka Putra membuat geger Kota Prabumulih bahkan Sumatera Selatan. Penyebabnya, Rivat membunuh secara sadis dengan cara menggorok leher selingkuhan istrinya di hadapan sang istri ketika korban berduaan di room 03 Diva Karaoke Family, Rabu (25/11/2020).
Banjir Dukungan
Sebelumnya diberitakan Rivat banjir dukungan dari masyarakat,.
Sang istri dan ibu korban yang dibunuh meminta hakim membebaskan terdakwa Rivet Eka Putra ternyata juga mendapatkan bantuan hukum gratis dari kuasa hukumnya Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ario Fernando alias Nanda itu dikenal merupakan orang baik dan mendalami ilmu keagamaan dengan mengikuti pengajian.
"Atas dasar beliau orang baik dan banyak masyarakat, pejabat dan pihak PT Tel meminta kita memberikan bantuan hukum maka kita berikan bantuan hukum secara gratis atau prodeo," ungkap Yulison ketika diwawancarai, Jumat (5/2/2021).