Berita Kriminal Prabumulih
Sidang Rivat Pembunuh Selingkuhan Istri, JPU Tuntut Pidana 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Meringankan
Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rivat dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
Yulison menuturkan, sejak awal mendampingi dan hingga kasus berakhir dirinya dan Sanjaya SH akan memberikan bantuan hukum ke terdakwa dan tidak akan menarik biaya. "Kita sudah bertekat tidak akan menarik biaya dalam pendampingan perkara ini," lanjutnya.
Lebih lanjut pria asli Muaraenim ini menjelaskan, kliennya Rivet Eka Putra dimanapun berada dikenal sangat baik dan bahkan di tempat kerja dan sang istri mengakui tidak pernah ada salah.
"Dalam kesaksian temannya yang punya motor ketika dipinjam saat kejadian, Rivat ini sudah lama bekerja dan tidak ditemukan kesalahan karena orangnya sangat baik. Begitupun istrinya ketika memberikan keterangan saat sidang perdana mengakui kesalahan dan menuturkan sang suami sangat baik serta meminta ditukar agar dirinya saja disel dan suami dikeluarkan," katanya.
Dengan fakta-fakta ditemui tersebut kata Yulison, dirinya merasa senang karena bantuan hukum secara gratis yang diberikannya bersama Sanjaya SH akan benar-benar membantu orang baik. "Memang perbuatan melakukan pembunuhan itu jelas salah, namun dengan fakta dan keterangan saksi-saksi jika klien kami orang sangat baik akan menjadi pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
sdang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nanda dengan terdakwa Rivat Eka Putra digelar Pengadilan Negeri Prabumulih pada Rabu (3/2/2021).
Dalam sidang perdana itu, ibu korban yakni Yuhayati alias Weri dan istri terdakwa Yebi Ambi dengan mata berlinang meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Rivat.