Berita Kriminal Empat Lawang
Pemuda 19 Tahun di Empatlawang Bakar Rumah Orang Tua, Sempat Ancam Warga, Kerugian Ratusan Juta
Memang benar ada bencana kebakaran di desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi dan diduga kebakaran terjadi karena dilakukan secara sengaja
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Seorang pemuda tega membakar rumah yang dia tinggali bersama orang tuanya akibat selisih paham.
Musibah ini terjadi di Desa Rantau Tenang, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang, Senin (15/02/2021) pagi.
Sampai dengan hari ini, Kamis (18/02/2021) masih belum diketahui perihal apa yang diributkan oleh korban (orang tua) dan tersangka (anak) karena masih dalam penyelidikan oleh Polsek Tebing Tingggi, Empat Lawang.
"Memang benar ada bencana kebakaran di desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi dan diduga kebakaran terjadi karena dilakukan secara sengaja oleh anak dari pemilik rumah akibat selisih paham. Tetapi kami masih melakukan penyelidikan selisih paham apa yang terjadi," ujar Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena melalui Kanit Reskrim, Ipda Ulta Deanto.
Selain menghabiskan rumah yang ditinggali oleh tersangka dan korban, api juga merambat ke kanan dan kiri rumah korban akan tetapi untung rumah tetangga korban hanya mengalami kerusakan ringan saja karena api berhasil dipadamkan.
Atas kejadian ini korban, Juanda (45) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 200 juta berupa rumah, sepeda motor, perabotan rumah tangga dan beberapa harta benda lainnya.
Baca juga: Duel Maut 2 Pria Bersahabat di Kayu Agung, Saling Serang Pakai Tombak dan Pisau, Gegara Sepatu
Baca juga: Sidang Rivat Pembunuh Selingkuhan Istri, JPU Tuntut Pidana 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Meringankan
Tidak hanya sampai di situ pada saat kejadian sedang berlangsung tersangka, Andika (19) sempat menghalau warga yang ingin memadamkan api dengan melakukan pengancaman, beruntun api berhasil dipadamkan oleh warga dengan bantuan 2 unit mobil damkar BPBD Empat Lawang.
"Api cepat kami padamkan. Hanya 1 rumah yang habis dan rumah disebelahnya rusak ringan," ujar kepala BPBD Empat Lawang Syahrial Podril.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang. Kompol Asep Sumpena melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Ulta Deanto menyampaikan tersangka akan dituntut pasal 187 ayat 1 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka sudah berhasil diamankan. Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar beliau saat ditemui oleh tim tribunsumsel.com.