Kuasa Hukum Tegaskan Juliari Batubara Tak Layak Dihukum Mati, Sebut Berlebihan dan Melanggar HAM

Kuasa Hukum Tegaskan Juliari Batubara Tak Layak Dihukum Mati, Sebut Berlebihan dan Melanggar HAM

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM/ Kristianto Purnomo
Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK karena diduga menerima suap Rp 17 miliar dari proyek bantuan sosial Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana tuntutan hukuman mati kepada dua mantan menteri, yakin Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Salah satunya ialah pengacara Juliari Batubara, Maqdir Ismail.

Maqdir menilai wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan terlalu berlebihan.

Seperti diketahui, Juliari merupakan tersangka dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun usulan hukuman mati kepada Juliari dimunculkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

“Menurut hemat saya pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu satu pernyataan itu berlebihan,” kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Maqdir berpendapat, tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Jualiari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati.

“Apa yang dikemukan oleh Pak Wamen ini adalah bentuk dari sikap yang dalam kepustakaan biasa disebut sebagai ‘overcriminalization’,” ucap Maqdir.

Baca juga: Abraham Samad Ikut Berkomentar Terkait Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Baca juga: KPK Akhirnya Angkat Bicara Tentang Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dipidana Mati

Baca juga: PDIP dan Gerindra Angkat Bicara Usai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Disebut Layak Dihukum Mati

Maqdir menyebut, kecenderungan untuk melakukan overcriminalization sudah dikecam oleh para ahli hukum sejak lama.

Alasan utama, kata dia, dengan adanya overcriminalization ini, orang akan dihukum tidak sesuai dengan kesalahannya.

“Overcriminalization ini adalah bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” ujar Maqdir.

Maqdir menuturkan, dalam kaitanya dengan perakara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Kepolisian, sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan demikian.

Sebab, menurut dia, pernyataan seperti itu akan menjadi beban bagi penegak hukum.

“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir.

“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved