PDIP dan Gerindra Angkat Bicara Usai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Disebut Layak Dihukum Mati
PDIP dan Gerindra Angkat Bicara Usai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Disebut Layak Dihukum Mati
TRIBUNSUMSEL.COM - Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dua mantan menteri yang saat ini masih terus menjadi pembahasan di publik.
Bahkan kini keduanya disebut layak menerima hukuman pidana mati karena kasus mereka terjadi saat Pandemi Covid-19 sedang terjadi di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej baru-baru ini membuat pernyataan yang menjadi sorotan publik.
Ia menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati.
Menurut Eddy Hiariej, mereka layak dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Gerindra ikut buka suara.
Mereka sepakat akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Djarot menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu sebaiknya dihormati.
"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2021).
Menanggapi pendapat Edward, Djarot menilai sebagai pejabat lembaga eksekutif, ia seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," kata Djarot.
Sementara, Habiburokhman juga sepakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Ia menilai tak perlu berspekulasi soal tuntutan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," kata Habiburokhman kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).