Terdakwa Narkoba Kabur
1 Orang Ditetapkan Tersangka Kaburnya Tahanan Narkoba Rekan Doni Timur,Kejari Dalami Peran Pembantu
Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Ditangkap Bersama Doni SH
Kasus narkoba yang melibatkan Joko Zulkarnain ini sempat menghebohkan masyarakat. Joko ditangkap bersama Doni SH oleh tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat Doni masih aktif menjadi anggota dewan.
Bersama Doni, lima orang lain yang turut diamankan bersamanya juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
JPU menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.
"Doni berperan sebagai Bandar di Palembang. Sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut," ujar Agung.
Sidang terdakwa Doni telah dilakukan Selasa (22/12/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakannya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, kronologi penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada bulan September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujarnya.
Setelah mengetahui target, pihak BNN bekerjasama dengan BNNP dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dari perkembangan kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang.
"Dimana salah satunya merupakan Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang," ujarnya.
Kasus narkoba yang melibatkan Joko Zulkarnain ini sempat menghebohkan masyarakat.
Joko ditangkap bersama Doni Timur SH oleh tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat Doni masih aktif menjadi anggota dewan.
Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.