Terdakwa Narkoba Kabur
1 Orang Ditetapkan Tersangka Kaburnya Tahanan Narkoba Rekan Doni Timur,Kejari Dalami Peran Pembantu
Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kaburnya tahanan bernama Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur SH, nyatanya menyeret seseorang menjadi tersangka.
Tri yang diketahui merupakan pembantu Joko Zulkarnain saat ini sudah berstatus tersangka dan dititipkan Kejari Palembang ke sel tahanan Polda Sumsel.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, Tri ditahan atas tuduhan sebagai penadah.
"Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur itu," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Agung menjelaskan, kronologi penahanan terhadap Tri dilakukan setelah Joko Zulkarnain melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB.
Tepatnya saat Joko menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang akibat pembengkakan paru-paru yang dialaminya .
Siang hari sebelum kejadian itu, rupanya Tri sempat berkunjung ke RS dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Joko.
Diakui mereka saat itu, uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perawatan Joko selama menjalani perawatan.
"Uang itu diserahkan secara cash ke tahanan tersebut," ujarnya.
Malam harinya, ternyata Joko melarikan diri.
Baca juga: Viral Seorang Pelaku Curanmor 12 Kali Beraksi, Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba Rutan Pakjo Kabur, Terdakwa Joko Rekan Doni Mantan DPRD Palembang
Petugas Kejari Palembang selanjutnya memanggil Tri untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan di kediaman Joko yang berada di Palembang.
Rumah itu menjadi tanggung jawab Tri selama bosnya berada dalam masa penahanan.
"Awalnya kita kejar, uang Rp 10 juta itu didapat dari mana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatlah uang sebesar Rp 180 juta," ujarnya.
Dengan temuan itulah, Tri selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian atas Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
"Terkait apakah Tri ikut terlibat dalam pelarian itu, tentunya kita tidak bisa main tuduh begitu saja. Semuanya harus memerlukan bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja, memang benar bahwa Tri sudah kita laporan atas dugaan sebagai penadah," ujarnya.