Refly Harun Ungkap Motif Jahat Dibalik Pasal Karet UU ITE Sebut Tak Heran Pengadunya Itu-itu Saja

Refly Harun Ungkap Motif Jahat Dibalik Pasal Karet UU ITE Sebut Tak Heran Pengadunya Itu-itu Saja

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tampaknya memang menimbulkan banyak masalah.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkap ada banyak penyalahgunaan dalam pasal tersebut .

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan revisi UU ITE karena dianggap lebih banyak menimbulkan ketidakadilan.

Menanggapi hal itu, Refly mengaku setuju bahkan jika perlu UU ITE dihapuskan.

Ia memberi contoh banyaknya laporan yang muncul terhadap tokoh-tokoh yang dianggap kritis kepada pemerintah dengan menggunakan UU ITE.

"Yang namanya delik aduannya itu adalah penghinaan. Tapi ini masalahnya yang dilaporkan itu adalah menghina dan dilaporkan juga menggunakan ujaran kebencian, berita bohong, provokasi, dan lain sebagainya," papar Refly Harun.

Ia menjelaskan orang-orang yang dilaporkan umumnya dijerat dengan pasal berlapis, bahkan dengan pasal yang tidak berhubungan dengan tindak pidananya.

Menurut Refly, hal itu dilakukan untuk meningkatkan legitimasi penahanan.

"Harusnya kalau memang yang dilaporkan adalah penghinaan, ya penghinaan saja. Yang lain tidak perlu dilaporkan, yang lain cukup tindakan penegak hukum kalau memang menemukan tindak pidananya," komentarnya.

Walaupun begitu, Refly menilai adanya regulasi seperti ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan.

Refly mengingatkan, pelaporan tersebut dapat dituduhkan untuk mengkriminalisasi kelompok masyarakat yang kritis.

Ia menyinggung ada sekelompok "pengadu" yang kerap melaporkan tokoh-tokoh masyarakat yang kerap bersikap kritis.

"Jangan keliru, pelaporan seperti itu sepertinya pelaporan yang punya motif yang tidak baik, yaitu motif untuk membungkam kelompok masyarakat tertentu," singgung Refly.

"Utamanya mereka-mereka yang dianggap kritis terhadap pemerintahan," lanjut advokat ini.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved