Berita Palembang

Alamsyah Bandar Sabu Divonis Mati, Sempat Mengaku Diare Hingga Hakim Tunda Sidang Putusan

Alamsyah (34) bandar divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Ini aksi Alamsyah dalam menjalankan bisnisnya.

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang vonis mati terhadap terdakwa bandar sabu bernama Alamsyah yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Berikut aksi Alamsyah bandar narkotika lintas provinsi jaringan narkotika dengan rute langganan diantaranya Batam dan Kepulauan Riau 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alamsyah (34) bandar narkotika lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti 22 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). 

Kuasa hukum terdakwa, Jurnelis SH mengatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya untuk membela kliennya. 

"Kita tetap akan mengupayakan upaya hukum, meski memang sepertinya terdakwa ini tidak bisa dibela. Karena memang riwayat terdakwa pernah dihukum penjara," ujarnya. 

Baca juga: Breaking News: Bandar 22 Kg Sabu Divonis Mati, Berbelit-belit Saat Dipersidangan

Dikatakan Jurnelis, Alamsyah termasuk dalam jaringan narkotika dengan rute langganan diantaranya Batam dan Kepulauan Riau. 

Sebelumnya, empat rekan terdakwa sudah lebih dulu diputus bersalah oleh majelis hakim. 

Sayadi alias Ujang, Sandi Eko Wardo alias Kempong dan Canda mendapat hukuman seumur hidup penjara. 

Sedangkan Firmansyah yang bertindak sebagai kurir, divonis 11 tahun penjara. 

"Terdakwa Alamsyah mendapat hukuman paling berat, karena sebelumnya dia pernah dipenjara. Dia juga sempat kabur saat akan ditangkap. Itu yang jadi pertimbangan hakim," ujarnya. 

Sepak Terjang Alamsyah

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kronologi terdakwa Alamsyah sempat melarikan diri, terjadi saat aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan. 

Tepatnya di pinggir jalan raya Jalan H.M. Noerdin Pandji dekat Kebun Sayur Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Jumat (28/2/2021) lalu. 

Saat itu polisi berpakaian sipil berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terpidana Sayadi dan Sandi 

Sementara terdakwa Alamsyah yang berada di mobil terpisah dari kedua rekannya, berhasil melarikan diri. 

Dari hasil penggeledahan terhadap Sayadi dan Sandi, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 22 bungkus besar kemasan Teh Cina Guan Yin Wang berisi Narkotika jenis Sabu dengan sekira berat bruto 22 Kilogram. 

Barang tersebut disimpan dalam 1 tas jinjing ukuran besar warna Loreng berisi 12 bungkus besar sabu dan 1 kotak kardus warna coklat bekas kemasan pampers 10 bungkus besar sabu. 

Sedangkan terdakwa Alamsyah yang sebelumnya berhasil kabur saat akan ditangkap, terus diburu keberadaannya. 

Hingga akhirnya pada Senin, (24/8/2020) pelarian terdakwa dapat dihentikan. 

Tepatnya pada saat aparat kepolisian dari Satrenarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi akan ada bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Alamsyah Ratu Prawira. 

Persisnya di depan Hotel Galaxy Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang. 

Aparat yang berpatroli, kemudian melihat terdakwa dan langsung mengejarnya. 

Sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran, terdakwa yang terus berusaha lari akhirnya berhasil ditangkap 

Terdakwa selanjutnya diserahkan ke Ditersnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Divonis Mati 

Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis mati kepada Alamsyah, bandar narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 22 kg sabu. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam persidangan, Rabu (17/2/2021). 

Secara tegas hakim mengatakan, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

"Selain itu, terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Pangkalan Balai atas kepemilikan senjata api ilegal. Terdakwa juga melarikan diri saat akan ditangkap dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan," ujar hakim. 

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa langsung memohon waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. 

Melalui layar video di tengah ruang sidang, terdakwa yang tidak dihadirkan ke gedung pengadilan terdengar memohon waktu pertimbangan selama satu minggu. 

"Saya mohon waktu pikir-pikir satu minggu ke depan yang mulia," ujarnya. 

Mengaku Sakit Diare 

Sebelumnya, sidang putusan terhadap Alamsyah sempat ditunda lantaran terdakwa mengaku sakit perut. 

Pada sidang pekan lalu, Berulang kali Alamsyah mengisyaratkan tak bisa mengikuti persidangan penentuan hukuman yang akan didapatnya itu.

"Sungguh pak hakim, saya sakit perut. Saya lagi diare," kata Alamsyah terus berulang melalui layar video yang tersedia di ruang sidang. 

Mendengar pengakuan itu, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH tak langsung percaya. 

Hakim sempat bertanya apakah terdakwa memiliki surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi sakitnya saat ini. 

Namun baik terdakwa maupun penasihat hukumnya yang mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor, sama-sama mengaku tidak ada surat keterangan sakit yang dimiliki Alam. 

"Karena terdakwa juga tidak menjalani perawatan, hanya di dalam tahanan saja," ujar penasihat hukum terdakwa. 

Dengan kondisi tersebut, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk kemudian akan dilanjutkan pekan depan. 

Amar Putusan

Sementara itu, dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. 

Dengan menyertakan barang bukti berupa, 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.

Terdakwa Alamsyah merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang di tangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Rt. 76 Rw. 08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.

Dari tangan terdakwa perugas mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved