Sidang Lanjutan Wabup OKU Johan Anuar, Kuasa Hukum Bantah Ada Transaksi Rp 1 Miliar
Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar terus berlanjut.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - JPU KPK menghadirkan 9 saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Selasa (16/2/2021).
Dari fakta persidangan, menurut JPU KPK, Rikhi BM, Johan Anuar telah terbukti sebagai pemodal dalam jual beli tanah yang selanjutnya bermasalah tersebut.
"Telah terbukti tadi bahwa Johan Anuar melakukan transaksi jual beli tanah sebesar Rp.1 miliar.
Dalam pengakuan saksi tadi, terdakwa juga dikatakan pemodal pertanahan tersebut," jelasnya dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu EM yadi (pegawai bank syariah mandiri).
Serta Hidirman yang merupakan penjual tanah dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa.
Baca juga: Balita 4 Tahun Tenggelam di Sungai Ogan Saat Ambil Ular Mainan Akhirnya Ditemukan Wafat
Selain itu, JPU juga memanggil Basran, Erwan fajri, Ismail, Wafa Ahmad Zaini, Zulkifli, Anita sari, pemilik tanah untuk memberikan kesaksian.
Rikhi mengatakan, dalam keterangan saksi yang dihadirkan, juga telah terbukti adanya transaksi sebesar Rp 1 Miliar di kantor partai Golkar pada saat itu.
"Nah, ini bakal kita kembangkan lagi. Seperti apa detailnya Rp.1Miliar itu. Akan tetapi, ini sudah sesuai dalam dakwaan kami," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Titis Rachmawati tetap berkeyakinan kliennya belum terbukti bersalah.
"Untuk uang Rp.300 juta memang betul dan transaksinya di Kantor Partai Golkar, tapi transaksi Rp.1 miliar itu tidak ada," ujarnya.
Titis menilai, KPK masih menganggap Johan Anuar bersalah hanya dari batasan asumsi saja, bukan fakta yang ada.
"Kuncinya ada di Hidirman sekarang, tapi ingat dia itu telah ditetapkan statusnya sebagai Narapidana. Jadi kita lihat saja dengan pembuktian dari terpidana itu," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi, menyatakan terdakwa Johan Anuar terancam dengan pasal berlapis.
Pasal alternatif pertama dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPU OKU Segera Tetapkan Bupati OKU Terpilih, Pasca Putusan Sela MK