Sidang Lanjutan Wabup OKU Johan Anuar, Kuasa Hukum Bantah Ada Transaksi Rp 1 Miliar
Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar terus berlanjut.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU.
Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.