BREAKING NEWS- Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Calon Pengantin Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi.

Tribunsumsel
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan calon pengantin, Rio Pambudi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi.

Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan divonis 14 tahun sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) divonis 12 tahun penjara. 

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah menghilang kan nyawa korban, terbilang cukup sadis. Dan untuk hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya," ujarnya. 

Vonis tersebut 1 tahun lebih berat dari tuntutan JPU terhadap masing-masing terdakwa.  

Baca juga: Tiap Sidang Bawa Baju Berlumur Darah Anaknya, Kepiluan Ibu Calon Pengantin Palembang yang Dibunuh

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH sependapat dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU terhadap kedua terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu. 

"Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan ," ujar hakim saat membacakan putusan. 

Terhadap putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir. 

"Kami izin pikir-pikir pak hakim untuk menentukan langkah selanjutnya," kata terdakwa melalui kuasa hukumnya. 

Sempat Ditunda

Sidang dengan agenda putusan atas kasus pembunuhan calon pengantin, Rio Pambudi yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/2/2021) menuai kekecewaan dibenak keluarga korban. 

Hal ini dikarenakan pelaksanaan sidang ternyata ditunda. 

"Kenapa ditunda, kecewa (saya) pak," seru Susana (50) ibu kandung korban yang langsung menangis tersedu seraya menyandarkan tubuhnya ke dinding saat mendengar sidang ditunda. 

Bukan tanpa alasan Susana langsung terhentak menangis. 

Sebab penundaan jalannya sidang tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga korban yang sudah menunggu di gedung pengadilan sejak pagi hari. 

Keluarga baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari salah seorang petugas Pengadilan Negeri Palembang sekira pukul 16.00 WIB. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved