BREAKING NEWS- Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Calon Pengantin Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi.

Tribunsumsel
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan calon pengantin, Rio Pambudi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, 

"Dari hakimnya menjelaskan, penundaan sidang sudah diberitahukan ke jaksa sejak siang tadi," ujar petugas perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut.

Tidak dijelaskan pasti, alasan dari penundaan sidang. 

Ibu dan Ayah, Susana dan Ihsan, Almarhum Rio Pambudi  mengaku kecewa terkait penundaan jalannya sidang pembunuh Rio Pambudi yang ditunda tanpa pemberitahuan alasan yang jelas, Senin (15/2/2021)
Ibu dan Ayah, Susana dan Ihsan, Almarhum Rio Pambudi mengaku kecewa terkait penundaan jalannya sidang pembunuh Rio Pambudi yang ditunda tanpa pemberitahuan alasan yang jelas, Senin (15/2/2021) (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Petugas hanya menyampaikan sidang akan digelar esok hari. 

"Pemberitahuannya sidang ini baru digelar besok," ujarnya singkat. 

Namun, keluarga korban mengaku sama sekali tidak mendapat kabar terkait ditundanya jadwal sidang. 

Padahal keluarga sudah berusaha menghubungi JPU untuk menanyakan kejelasan jadwal. 

"Kami seperti dipermainkan, tidak ada informasi yang kami dapat. Selama ini jangankan untuk dapat informasi, sekedar bertanya jadwal sidang ke jaksa sangat sulit.

Contohnya seperti hari ini kami sudah menghubungi, tapi tidak ada respon. Jadi intinya disini kita merasa sangat dipermainkan," ujar Ihsan, ayah korban. 

Lanjutnya, keluarga hanya ingin kejelasan terkait proses hukum terhadap pembunuh Rio Pambudi. 

"Disini kami hanya menuntut hukuman sesuai dengan hal yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Itu saja, tidak ada lagi yang lain.

Kami bahkan rela meninggalkan pekerjaan, ada yang izin juga untuk hadir di sidang penentu ini. Tapi yang kami dapat malah kecewa," ujarnya. 

Sementara itu, JPU Kejari Palembang, M Faisal saat dikonfirmasi awak media terkait kisruh penundaan jadwal sidang ini tidak memberikan komentar. 

Pernyataan justru disampaikan Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma yang mengatakan, bila tidak ada kewajiban bagi seorang jaksa untuk memberitahu terkait jadwal persidangan kepada keluarga korban. 

"Berdasarkan undang-undang juga tidak ada ketentuan yang mewajibkan hal itu, jadi disini jaksanya juga tidak melakukan hal yang salah," ujarnya. 

"Kalau jaksanya baik, biasanya dikasih tahu terkait jadwal sidang ke keluarga korban. Tapi kalau tidak diberitahu, juga tidak ada salahnya," kata dia menambahkan. 

Apalagi, kata Agung, sidang yang ditunda ini beragendakan pembacaan putusan. 

Dimana, hal tersebut murni  dipegang penuh oleh majelis hakim. 

"Jadi apa yang menjadi alasan penundaan sidang kali ini, hanya hakim yang tahu karena itu sudah ranah mereka. Kecuali saat agenda sidang saksi atau tuntutan, baru itu urusan jaksa," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved