Berstatus Tersangka dan Ditahan KPK, Juarsah Masih Bupati Muara Enim? Ini Kata Kapuspen Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, meski Juarsah telah menyandang status tersangka dan ditahan KPK

Istimewa
Bupati Muara Enim Juarsah ditahan KPK, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, jika status Bupati Muara Enim Juarsah yang jadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan korupsi proyek di Muara Enim, masih berstatus Bupati.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, meski Juarsah telah menyandang status tersangka dan ditahan KPK, semua tugas kepemimpinan untuk sementara diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Benny pun mengungkapkan untuk jalannya roda pemerintahan yang ada, sesuai Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari- hari Bupati.

Dimana bunyinya, apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014 yang melaksanakan tugas sehari-hari jika kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kosong adalah Sekda," katanya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Bupati Muaraenim Juarsah Ditetapkan Tersangka, Sekjen DPC PKB Muaraenim : PKB Sedang Berduka

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, ia mengambil alih kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, tindak lanjut  terkait kosongnya kepala pemerintahan di Bumi Serasan Sekundang, setelah KPK menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021).

Selain itu, untuk mendukung proses administrasi Pemkab Muara Enim, Herman Deru pun menunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebagai Plh Bupati Muara Enim sementara waktu.

Keputusan ini disampaikan Herman Deru, setelah melakukan rapat tertutup sekitar 1 jam di Griya Agung, bersama unsur pejabat di pemerintahan Muara Enim, yang juga dihadiri Sekda Nasrun Umar.

"Baru saja kita melakukan rapat menyikapi keputusan KPK terkait Muara Enim, jika status Bupati Muara Enim tersangka dan ditahan. Mala kepemimpinan di Muara Enim saya ambil alih hingga ada keputusan status Bupati Juarsah oleh Kemendagri (Kementerian dalam Negeri)," kata Herman Deru.

Dijelaskan Herman Deru, setelah adanya putusan dari Kemendagri soal status Juarsah, maka nantinya akan diambil langkah- langkah selanjutnya berupa Pelaksana Tugas (Plt) dan sebagainya untuk memimpin Muara Enim kedepan.

"Tentu kita secara hukum tetap menunggu surat resmi dari KPK terkait status jabatan pak Juarsah, kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Kemendagri dan diteruskan ke Gubernur, jika di non aktifkan maka kita usulkam Plt ke Kemendagri," jelasnya.

Diterangkan Deru saat ini belum bisa ditunjuk Pj (penjabat), karena masih terdapat Bupati namun tidak bisa melaksanakan tugas saja.

"Agar tidak menjadi kekosongan karena ini spesifik, Sekda tidak ada, Wabup kosong dan Bupati berhalangan, maka saya ambil alih dulu pemerintahannya, agar tidak putus roda pembangunannya, roda pelayanan dan roda pemerintahan," jelasnya.

Ia pun menunjuk Nasrun Umar sebagai Plh yang membantu tugas- tugas pemerintahan Muara Enim kedepan.

"Setelah melalui rapat kecil saya memutuskan Sekda Sumsel sebagai Plh, sebagai kepanjangan tangan ngurusi Muara Enim aku sampai ada status jabatan Bupati Muara Enim saat ini non aktif atau pemberhentian sementara," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved