Ibu Tewas Berlian Tak Dapat, Anak Berharap setelah Dorong Ibu ke Lubang Keluar Harta Karun, Faktanya

Bangunan bekas mes pembangkit listrik Jawa-Bali itu dipercaya tersangka memang angker. Sehingga ia meyakini ibunya ditarik oleh penghuni gaib yang men

Editor: Weni Wahyuny
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Malang
Arifudin Hamdy (35) anak kandung yang bunuh ibunya, Mistrin (56) dalam rilis yang digelar Polres Malang pada Sabtu (13/2/2021). Proses evakuasi korban yang ditemukan terkubur terbalik di bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB) Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang terungkap. 

Bangunan bekas mes pembangkit listrik Jawa-Bali itu dipercaya tersangka memang angker. Sehingga ia meyakini ibunya ditarik oleh penghuni gaib yang mendiami kawasan itu.

"Katanya di situ angker, ada orang yang masuk ke situ bilang ada penghuninya (makhluk halus)," tambahnya.

Baca juga: Suami Curi HP Istri Gegara Kesal Kerap Jadi Bahan Rebutan, Nasibnya Kini

Baca juga: Viral Makan Mi Instan Satu Bungkus Dibagi Lima Orang : Tidak Ada Lauk Sama Sekali

Setelah semuanya yang terjadi tak sesuai harapan, Arifudin harus menerima kenyataan kini ibunya sudah meninggal dan rekomendasi mbah dukun hanya bohongan.

"Harta karun yang katanya berupa berlian, dan itu belum dapat sekarang," sesalnya.

Boleh saja Arifudin beralasan tak terlibat dalam kematian ibunya. Tapi polisi memastikan kasus ini mengandung unsur pembunuhan berdasar fakta-fakta.

"Akhirnya kami menyatakan kasus ini sebagai kasus pembunuhan terhadap seseorang. Yang dilakukan diduga oleh laki-laki yang merupakan anak kandung korban itu sendiri," tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Menurut Hendri, petunjuk terkuak usai korban dievakuasi menuju kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk diautopsi.

"Mayat meninggal sekitar kurang lebih 2 Minggu. Ada perbedaan pada bagian tubuh antara yang ternanam dan di udara (bagian kaki). Kepala hingga dada terkubur dalam tanah," jelas dia.

Selesai mayat Mistrin diautopsi, polisi menemukan sebuah petunjuk yang mengindikasikan ada tanda penganiayaan yang tampak pada tubuh korban.

"Ditemukan tanda-tanda sedikit memar. Akhirnya Satreskrim Polres Malang melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut," papar Hendri.

Penyidik Satreskrim Polri Malang masih memeriksa tersangka. Termasuk untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jo Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sebagian artikel ini disarikan dari kumpulan berita Surya Malang dengan judul: Penyesalan Anak Pembunuh Ibu Kandung di Karangkates Malang Demi Harta Karun: Berlian Itu Tak Ada

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved