Terbongkar Praktik Aborsi Pelakunya Pasutri, Tarif Rp5 Juta, Jatah Calo Rp3 Juta, Tetangga Tak tahu

Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat t

Editor: Weni Wahyuny
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). 

Kondisi rumah sudah kosong sejak penggerebekan tersebut.

Di dalam teras, masih tampak satu unit sepeda motor dan mobil terparkir.

Namun, tidak ada satupun penghuni rumah yang mendiami setelah kasus praktik aborsi terbongkar.

Pasang Tarif Rp 5 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasutri ST dan ER mematok harga jutaan untuk sekali aborsi.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Bahkan, kata Yusri, calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

Yusri memastikan pasutri ini membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya, bukan klinik.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

ST bertugas mempromosikan, ER berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi atau pasien.

Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved