Terbongkar Praktik Aborsi Pelakunya Pasutri, Tarif Rp5 Juta, Jatah Calo Rp3 Juta, Tetangga Tak tahu

Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat t

Editor: Weni Wahyuny
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNSUMSEL.COM - Praktik aborsi ilegal terbongkar di wilayah Bekasi.

Praktik aborsi tersebut sampai libatkan calo.

Pelaku memasang tarif hingga Rp5 juta untuk sekali aborsi.

Pelaku adalah pasangan suami istri.

Pasang sumai istri (pasutri) ST dan ER sudah tinggal di rumah yang beralamat di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi sejak lebih dari lima tahun.

Kusnadi Ketua RT setempat mengatakan, tetangga tidak ada yang mengetahui secara pasti aktivitas apa yang dilakukan pasutri tersebut hingga diringkus polisi.

"Sudah lima tahun tinggal di sini, aktivitasnya kita enggak ada yang tahu kaya kerja biasa aja," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).

Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat tinggal saja.

"Tahunya itu tempat tinggal aja, kalau ada tamu dateng juga warga sekitar enggak tahu," ujarnya.

Apalagi terkait praktik aborsi yang berhasil dibongkar pihak kepolisian, warga kaget kalau rumah tersebut dijadikan kegiatan terlarang.

"Kurang tahu (latar belakang dokter atau kerja di rumah sakit), karena di rumahnya kan juga biasa aja enggak plang (papan identitas) apa-apa, biasa aja," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus pasutri pelaku praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tersangka masing-masing berinisial ST dan ER pasangan suami istri, serta seorang tersangka lagi berinisial RS.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved