Terbongkar Praktik Aborsi Pelakunya Pasutri, Tarif Rp5 Juta, Jatah Calo Rp3 Juta, Tetangga Tak tahu
Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat t
TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.
Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.
Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.
Daerah perkampungan ini bukan termasuk pemukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.
Selain itu, di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan ini cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.
Lokasi
Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri ini membuka praktik aborsi di Kampung Cibitung, RT 01/RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Ketua RT01 RW05 Kusnadi mengaku warga setempat tidak mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di rumah tersebut.
"Tahunya itu rumah tinggal aja, karena memang enggak ada plang klinik atau semacemnya," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Saat penggerebekan, Kusnadi ikut mendampingi pihak kepolisian.
Dia melihat terdapat tiga orang yang diamankan dan sejumlah barang bukti.
Selain mengamankan pemilik rumah, polisi membawa sejumlah barang-barang dari lokasi.
Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Saya kurang tahu apa yang dibawa," terangnya.