Berita Kriminal Muratara

Pria Muda di Muratara Jual Sabu di Kebun yang Sepi, Pembelinya Selalu Ramai, Dilaporkan ke Polisi

Warung Firmansyah dibongkar aparat kepolisian. Warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini berjualan barang h

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tersangka Firmansyah (tengah), penjual sabu dalam pondok kebun sepi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diamankan polisi, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warung Firmansyah (36 tahun) akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini berjualan barang haram.

Firmansyah menjajakan dagangannya di pondok dalam kebun miliknya.

"Tempat jualannya sepi, tapi pembelinya banyak," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzon dan Kasi Humas Polsek Aipda Agus Priyadi, Kamis (11/2/2021).

Kapolsek Forliamzon mengatakan bisnis terlarang Firmansyah terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat.

Masyarakat bercerita kepada polisi bahwa tersangka sering menjual sabu di pondok dalam kebun miliknya.

Forliamzon kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan.

Telkomsel Kembali Hadirkan Paket Surprise Deal Unlimited, Mulai Rp 100 Ribu 50GB, Ini Cara Daftarnya

Pergi Berobat, Perempuan Muda di Palembang Dicabuli Dukun, Dijanjikan Kembalikan Keperawanan

Saat polisi menggeledah badan dan pondok tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 4,07 gram.

"Kalau dijual sabunya seberat itu harganya sekitar Rp tiga jutaan," kata Forliamzon.

Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip, dua buah skop plastik, dan satu kaca pirek.

"Kami juga menyita handphone milik tersangka dan satu buah tas hitam," ujar Forliamzon.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

"Ini masih kita kembangkan, untuk status tersangka sendiri pemilik atau pengedar," jelas Forliamzon.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved