Berita Kriminal Palembang
Pergi Berobat, Perempuan Muda di Palembang Dicabuli Dukun, Dijanjikan Kembalikan Keperawanan
Pelaku terus menjajikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa, akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan muda di Palembang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang karena menjadi korban pencabulan seorang dukun berinisial D.
Perempuan muda berinisial MP (20) datang ke dukun bermaksud berobat dan mengembalikan keperawanannya.
Namun bukannya diobati, pelaku malah mengajak korban berhubungan badan sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.
Merasa jadi korban penipuan, MP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (10/2/2021) malam.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
• Pemuda Ini Masuk Rumah Warga Lubuklinggau Lewat Genteng, Residivis Kasus Serupa
"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjajikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa, akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.
Kepada petugas korban menjelaskan, kejadian tersebut berulang kali.
Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.
"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan. Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.
Untuk selanjutnya Laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjut.