Berita Kriminal Palembang

Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Pastikan Ada Tersangka, Panggil Saksi Ke-3

Pasti akan ada penetapan tersangka, tapi untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja proses selanjutnya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Masjid Sriwijaya Jakabaring yang berada di JalanPangeran, Jakabaring Palembang dengan pembangunan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar, saat ini masih dalam keadaan berbentuk tiang beton.Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi dana hibah dan memastikan bakal ada tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang masih bergulir.

Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mengungkap kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, ada 3 nama yang dipanggil guna memenuhi panggilan kali ini.

"Saksi yang dipanggil hari ini yaitu Ir Loka Sangganegara, IAI (Team Leader PT Indah Karya), Ir. Dwi Kridayani, MM (Kuasa KSO PT. Abipraya - PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Wahyono, IAI (Team Leader PT. Yodya Karya)," ujar Khaidirman saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (11/2/2021).

Sehari sebelumnya, Kejati Sumsel juga sudah memanggil 4 saksi lain di antaranya merupakan Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan, pemanggilan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi sembari menunggu penghitungan negara dalam perkara ini.

"Pasti akan ada penetapan tersangka, tapi untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi tunggu saja proses selanjutnya," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak itu, setidaknya penyidik sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.

Diantaranya Mantan bendahara yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Burkiyan Kabid Pengelolaan Aset Pemprov Sumsel.

Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir (OI) Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman juga sudah diperiksa.

Selain itu penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberapa orang saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Serta Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan, Syarifuddin Ketua Pelaksana Pembangunan, Ir Dwi Kariani KSO Abipraya - Yodya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT. Brantas Abipraya.

Lagi Asyik Guncang Dadu Polisi Datang, Dua Pria di Muratara Planga-plongo, Langsung Diborgol

Fakta Taufik Pria PALI Tersangka Bawa Sabu 25 Kg, Kerja Penyadap Karet, Punya Mobil Pajero Sport

Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan, Ini Suap Diterima Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Sebab dalam penilaian fisik bangunan yang ada di masjid, diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Kondisi masjid raya Sriwijaya saat ini juga belum terlihat jelas bentuknya.

Hanya beberapa beton yang ditumbuhi ilalang di lokasi tersebut.

Hingga kini belum diketahui kapan Masjid tersebut akan kembali dibangun.

Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Sebagai informasi Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang menjadi terbesar di Asia Tenggara, telah lama mangkrak.

Bukan hanya itu, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Sampai saat ini ada sekitar 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

10 orang itu di antaranya pejabat dan mantan pejabat di Sumsel.

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.

Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Lumassia juga ikut diperiksa.

Pembangunan Masjid Sriwijaya diketahui berlangsung sejak 2018 lalu.

Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.

Dana itu digunakan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Namun penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tak sesuai dengan nilai kontrak.

"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan.Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," kata Khaidirman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Khaidirman mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi.

"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved