Ternyata Ada Insentif yang Didapat Partai Politik Jika Taat ke Presiden Jokowi Soal RUU Pemilu

Ternyata Ada Insentif yang Didapat Partai Politik Jika Taat ke Presiden Jokowi Soal RUU Pemilu

Editor: Slamet Teguh
YouTube Sekretarian Presiden
Menteri baru Kabinet Indonesia Maju memakai jaket biru saat dikenalkan kepada masyarakat, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu politik di Indonesia kian memanas.

Hal itu didahului tentang adanya pembahasan revisu Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR.

Partai koalisi pendukung pemerintah telah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Awalnya, NasDem dan Golkar bersuara lantang untuk melakukan revisi UU Pemilu. 

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, politik merupakan sesuatu yang rasional dan politikus digerakan oleh insentif yang juga rasional.

"Insentif buat partai politik yaitu dukungan publik dan insentif buat presiden juga dukungan publik," ujar Burhanuddin saat acara rilis Indikator Politik secara daring, Senin (8/2/2021).

Namun, dukungan publik tidak berpengaruh lagi untuk Presiden Jokowi, sejak dirinya terpilih menjadi Presiden RI kembali pada 2019. 

Sedangkan untuk partai politik pendukung pemerintah, kata Burhanuddin, insentif dukungan elektoral masih dibutuhkan karena akan bertarung pada Pemilu 2024.

"Masalahnya Pemilunya masih lama, jadi buat partai pendukung pemerintah, Golkar, PDIP, PKB, Nasdem, mereka saya kira sadar bahwa poin-poin yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu tidak populer," paparnya.

Wiranto, Prabowo Subianto dan Edi Sudrajat Disebut Sebagai 3 Jenderal yang Pernah Gagal Rebut Partai

Moeldoko Marah Usai Media AS Sebut Pandemi Covid-19 di Indonesia Baru Akan Berakhir 10 Tahun Kedepan

Propaganda Jahat Ferdinand Hutahaean Ngamuk Usai Viral Soal di Buku Sebut Ganjar Tidak Bersyukur

"Jangan lupa, memori pemilih kita kan pendek. Jadi mungkin itu yang membuat insentif tadi lebih berkurang, untuk mengikuti aspirasi publik (ingin adanya revisi UU Pemilu)," sambung Burhanuddin.

Sementara insentif untuk taat kepada Presiden, Burhanuddin menyebut sudah sangat jelas yaitu perwakilan partai tetap ada di kursi eksekutif. 

"Jadi menterinya tetap, sukur-sukur ditambah kalau taat. Itu insentif yang jelas, kalau insentif 2024 masih jauh," kata Burhanuddin. 

"Kalau sekarang (Parpol) tidak sesuai aspirasi publik, masih ada waktu sembari memanfaatkan memori pemilih yang pendek," paparnya.

Diketahui, RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. Namun, daftar ini belum diputuskan dalam rapat paripurna DPR. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved