Ternyata Ada Insentif yang Didapat Partai Politik Jika Taat ke Presiden Jokowi Soal RUU Pemilu
Ternyata Ada Insentif yang Didapat Partai Politik Jika Taat ke Presiden Jokowi Soal RUU Pemilu
Editor:
Slamet Teguh
YouTube Sekretarian Presiden
Menteri baru Kabinet Indonesia Maju memakai jaket biru saat dikenalkan kepada masyarakat, Selasa (22/12/2020).
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Tujuh fraksi di DPR mendukung Pilkada serentak 2024 yaitu PDIP, PKB, Gerindra, PPP, Golkar, NasDem, dan PAN.
Sementara, PKS dan Demokrat menginginkan Pilkada 2022-2023 tetap dilaksanakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Ada Insentif yang Didapat Parpol Ketika Taat ke Jokowi Soal RUU Pemilu.