Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka yaitu Keponakan Pemilik Pulau

Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka yaitu Pemilik Pulau

Kompas.com/ Nurwahidah
Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, masuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar. 

"Waktu itu saya yang mengetikkan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah, karena di rumah saya buka rental pengetikan," ungkap Rustam.

Rustam mengaku surat keterangan jual beli tanah dan kepemilikan tanah tersebut diketahui mantan Kades Jinato 2015 Abdullah.

Rustam diminta keponakan Syamsu Alam, Kasman untuk mengetik surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu Kasman pergi ke rumah saya untuk diketikkan dan saya bilang ke pak desa saja diketik," tuturnya.

Artikel telah tayang di Kompas

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved